Prostitusi Rawa Bebek, 1 PSK Sehari Bisa Layani Sampai 7 Pria

Ilustrasi polisi bongkar muncikari dan prostitusi ABG.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto mengatakan 34 wanita yang dijual untuk prostitusi di Gang Royal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara diserahkan ke Dinas Sosial DKI Jakarta. Mereka dipindahkan ke Disos DKI untuk dilakukan pembinaan.

Dari 34 wanita itu, satu dari mereka ternyata masih di bawah umur. Hasil pemeriksaan sementara dua tersangka yang telah dicokok yaitu, SH dan L tugasnya menjaga para pekerja seks komersial atau PSK di tempat penampungan agar tak kabur.

Polisi sekarang saat ini masih memburu lima orang yang buron.

"(SH dan L) Membawa wanita-wanita tersebut ke kafe-kafe yang dituju yang memesan (PSK)," kata Budhi saat dikonfirmasi, Selasa 4 Februari 2020. 

Jasa tiap wanita adalah sebesar Rp150.000 sekali kencan. Rinciannya Rp90.000 untuk para PSK, kemudian Rp50.000 untuk pemilik kafe. Lalu, Rp10.000 untuk SH dan L yang menawarkan. 

Setiap harinya seorang wanita bisa melayani sebanyak lima sampai tujuh kali.

Tapi, cara pembayaran tak langsung diberikan ke PSK. Pembayaran dilakukan melalui sistem pembayaran voucher. Pembayaran melalui kasir yang ada di kafe-kafe tersebut dengan ada voucher dan nanti direkap. 

"Mereka menggunakan sistem voucher. Jadi, pembayarannya tak langsung kepada PSK ataupun kepada yang mengantar. Tapi, pembayaran melalui kasir yang ada di kafe-kafe tersebut dengan ada voucher dan nanti direkap," katanya.

Gang Royal jadi Sarang Prostitusi: Pagar Milik KAI Kerap Dibobol demi Akses Bisnis Esek-esek

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menggerebek praktik prostitusi di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara. 34 wanita PSK diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2020.


 

Banyak Lampu Jalan Tubagus Angke Dirusak Oknum buat Prostitusi Liar
Ketua Partai Hanura Jateng, BRS, saat pelimpahan perkara di Kejari Kota Semarang

Ketua Hanura Jateng Pemilik Karaoke Sediakan Penari Striptis Segera Diadili

Polda Jawa Tengah menindak salah satu tempat karaoke di Kota Semarang pada Februari 2025 karena diduga menyediakan hiburan penari striptis.

img_title
VIVA.co.id
15 Agustus 2025