Pelaku yang Pekerjakan Prostitusi Remaja di Kelapa Gading Masih Remaja dan di Bawah Umur
- VIVA/Dani
Jakarta, VIVA — Polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari penggerebekan yang dilakukan, terungkap bahwa sindikat ini telah menjalankan aksinya selama tiga bulan terakhir.
Para korban yang merupakan remaja perempuan, dipekerjakan untuk melayani pria hidung belang dengan bayaran rendah. Uang hasil eksploitasi tersebut digunakan para pelaku untuk mabuk-mabukan dan berfoya-foya.
Sindikat Prostitusi Beroperasi di Dua Lantai Apartemen
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam, usai mendapatkan laporan dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di sebuah apartemen di Kelapa Gading. Dari hasil pengungkapan, diketahui ada dua kelompok sindikat yang menjalankan praktik prostitusi di lokasi tersebut, masing-masing beroperasi di lantai 18 dan lantai 11.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, menjelaskan bahwa setiap pelaku yang terlibat dalam praktik ini mendapatkan keuntungan yang bervariasi. Mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 80 ribu per tamu.
“Dari hasil prostitusi tersebut, masing-masing pelaku mendapatkan keuntungan antara Rp 20 ribu hingga Rp 80 ribu dari setiap satu tamu,” ujar Kompol Seto Handoko dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 4 Februari 2025.
Polisi menangkap tujuh orang yang terlibat dalam praktik prostitusi ini. Sindikat pertama yang beroperasi di lantai 18 memiliki tiga tersangka, yakni HB (21), AA (19), dan seorang remaja laki-laki MAS (16).
Sementara itu, sindikat kedua yang beroperasi di lantai 11 melibatkan empat tersangka lainnya, yaitu FA (17), AP (20), serta dua remaja perempuan EF (15) dan LA (15).
Para pelaku yang telah berusia dewasa kini ditahan di Rutan Polsek Kelapa Gading untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara tersangka yang masih di bawah umur dititipkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kementerian Sosial untuk pendampingan lebih lanjut.
Harus Layani 30 Pria untuk Dapat Bayaran Penuh
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para korban yang sebagian besar masih berusia remaja, dipaksa untuk melayani hingga 30 pria sebelum menerima upah penuh. Setiap korban hanya mendapat bayaran Rp 50 ribu per tamu yang dilayani, dan uang tersebut baru diberikan setelah mereka mencapai target 30 pelanggan.
“Korban mendapat upah dari setiap tamu sebesar Rp 50 ribu. Namun, uang tersebut baru diberikan jika mereka sudah melayani 30 tamu dengan total bayaran Rp 1,5 juta,” ujar Kompol Seto Handoko.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim, mengungkap bahwa uang hasil prostitusi tidak digunakan untuk kepentingan jangka panjang. Melainkan dihabiskan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat.
“Uang tersebut dipakai untuk mabuk-mabukan, berfoya-foya, membeli rokok, dan kebutuhan sehari-hari seperti makan,” kata AKP Kiki Tanlim.
Hukuman Setimpal Pelaku, dan Pendampingan Korban
Kasus ini kini tengah diproses oleh pihak kepolisian dengan mengenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Para tersangka dewasa akan menghadapi ancaman hukuman berat. Sementara korban yang masih di bawah umur akan mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan para pelaku yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal. Sementara itu, korban akan mendapatkan pendampingan dan perlindungan untuk memastikan mereka bisa keluar dari lingkaran eksploitasi ini,” tegas Kapolsek Kelapa Gading.