Cara Tersangka yang Jual SIM Card Aktif Peroleh Ribuan Data Penduduk

Polisi memperlihatkan barang bukti peralatan modem pool dan kartu perdana aktif
Sumber :
  • Nur Faishal

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap satu tersangka lagi berinisial MN (35 tahun), warga Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus order Gojek palsu. MN diketahui sebagai orang yang meregistrasi ribuan kartu perdana atau sim card semua operator seluler lalu memasoknya ke tersangka order Gojek fiktif.

Modus Penipuan Kripto Paling Berbahaya di Indonesia Terbongkar, Ini Cara Mengenalinya

Tidak hanya kartu Axis, tersangka MN ternyata juga menjual kartu perdana aktif merek operator lainnya. "Ada empat (kartu perdana teregistrasi) di depan saya, dari Telkomsel, Axis, IM3, dan XL," kata Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan di Markas Polda Jatim, di Surabaya pada Kamis, 5 Maret 2020. 

Tersangka MN bisa mengakses data kependudukan (Nomor Induk Kependudukan KTP dan KK) melalui database ilegal. Dengan modal data itu, tersangka kemudian meregistrasi kartu perdana dengan alat bernama modem pool yang tersambung dengan laptop berisi ribuan data kependudukan. Satu identitas bisa dipakai meregistrasi sekira 16 kartu perdana. 

Emak-Emak Pelaku Penipuan Kontrakan Fiktif Puluhan Warga di Bekasi Ditangkap, Total Kerugian Rp4 M

Luki menegaskan, peralatan modem pool sebetulnya tidak bebas dijual. Memerlukan izin khusus untuk membelinya. Karena itu, polisi akan memanggil pihak aplikasi yang memasarkannya, dan operator seluler untuk dimintai keterangan. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kominfo, dan KPU terkait bocornya data kependudukan. 

Sementara itu, tersangka MN mengaku melakoni bisnis ilegalnya karena tingginya permintaan kartu perdana aktif. Dengan peralatan itu, ia bisa meregistrasi belasan kartu perdana hanya dengan satu identitas dalam waktu singkat. "Tiga menit sudah teregistrasi," ujarnya.

Prabowo Geram Kasus Beras Oplosan: Ini Penipuan, Ini Pidana!

Kasus ini bermula dari penyelidikan tim Satgas Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan judi online yang dijalankan MZ di Malang. Setelah digeledah, ternyata MZ melakoni bisnis order fiktif Gojek.

Bermodal ribuan kartu perdana teregistrasi, ia membuat  akun palsu sebagai driver, pemilik restoran, sekaligus customer. Order fiktif dibuat untuk mendapatkan poin dari Gojek. 

Total kini enam tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus itu. Mereka ialah MZ berperan sebagai pengorder fiktif, RS yang menyediakan akun driver, FS berperan sebagai pemilik akun restoran palsu, NS dan NF yang berperan sebagai penyuplai kartu perdana teregistrasi, dan terakhir MN yang meregistrasi kartu perdana. Puluhan ribu keping kartu perdana aktif disita polisi.

Mobil pembawa solar industri

Dua Perusahaan Swasta Dipolisikan, Diduga Gelapkan Solar Industri Rp1,88 Miliar

Sebuah perusahaan swasta yakni PT Putra Sejahtera Logistik (PT PSL) resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan/penggelapan bbm solar industri Rp1,88 miliar

img_title
VIVA.co.id
27 Juli 2025