Cara Tersangka yang Jual SIM Card Aktif Peroleh Ribuan Data Penduduk

Polisi memperlihatkan barang bukti peralatan modem pool dan kartu perdana aktif
Sumber :
  • Nur Faishal

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap satu tersangka lagi berinisial MN (35 tahun), warga Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus order Gojek palsu. MN diketahui sebagai orang yang meregistrasi ribuan kartu perdana atau sim card semua operator seluler lalu memasoknya ke tersangka order Gojek fiktif.

Masyarakat Rugi Rp 365 Miliar Gegara Ditipu, Terbanyak soal Jual Beli Online

Tidak hanya kartu Axis, tersangka MN ternyata juga menjual kartu perdana aktif merek operator lainnya. "Ada empat (kartu perdana teregistrasi) di depan saya, dari Telkomsel, Axis, IM3, dan XL," kata Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan di Markas Polda Jatim, di Surabaya pada Kamis, 5 Maret 2020. 

Tersangka MN bisa mengakses data kependudukan (Nomor Induk Kependudukan KTP dan KK) melalui database ilegal. Dengan modal data itu, tersangka kemudian meregistrasi kartu perdana dengan alat bernama modem pool yang tersambung dengan laptop berisi ribuan data kependudukan. Satu identitas bisa dipakai meregistrasi sekira 16 kartu perdana. 

Terpopuler: Istri Pertama Pak Tarno Bingung ke Mana Uang Donasi Raffi Ahmad, Deretan Artis yang Dihubungi Fico Fachriza

Luki menegaskan, peralatan modem pool sebetulnya tidak bebas dijual. Memerlukan izin khusus untuk membelinya. Karena itu, polisi akan memanggil pihak aplikasi yang memasarkannya, dan operator seluler untuk dimintai keterangan. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kominfo, dan KPU terkait bocornya data kependudukan. 

Sementara itu, tersangka MN mengaku melakoni bisnis ilegalnya karena tingginya permintaan kartu perdana aktif. Dengan peralatan itu, ia bisa meregistrasi belasan kartu perdana hanya dengan satu identitas dalam waktu singkat. "Tiga menit sudah teregistrasi," ujarnya.

Tiga Tips Ampuh Menghindari Penipuan Lowongan Kerja Freelance dengan Komisi Tinggi

Kasus ini bermula dari penyelidikan tim Satgas Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan judi online yang dijalankan MZ di Malang. Setelah digeledah, ternyata MZ melakoni bisnis order fiktif Gojek.

Bermodal ribuan kartu perdana teregistrasi, ia membuat  akun palsu sebagai driver, pemilik restoran, sekaligus customer. Order fiktif dibuat untuk mendapatkan poin dari Gojek. 

Total kini enam tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus itu. Mereka ialah MZ berperan sebagai pengorder fiktif, RS yang menyediakan akun driver, FS berperan sebagai pemilik akun restoran palsu, NS dan NF yang berperan sebagai penyuplai kartu perdana teregistrasi, dan terakhir MN yang meregistrasi kartu perdana. Puluhan ribu keping kartu perdana aktif disita polisi.

 Guru Besar Unhas Profesor Marthen Napang Divonis Majelis Hakim

Terbukti Menipu, Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara

Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu penjara kepada guru besar Universitas Hasanuddin, Profesor Marthen Napang, karena terbukti melakukan penipuan

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025