Polsek Cilincing Cokok Pencabul Remaja Keterbelakangan Mental

Ilustrasi pelaku kasus pencabulan
Sumber :
  • VIVAnews/Cahyo Edi

VIVA – Pria bernama Iwan ditangkap polisi lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap seorang bocah berusia 13 tahun. Korban yang merupakan tetangganya ini mengalami keterbelakangan mental.

Disebut Lakukan Pungli, Sekda Kabupaten Semarang Lapokan Akun IG 'DinasKegelapan' ke Polisi

"Tersangka IW modusnya dalam persetubuhan anak di bawah umur ini dari seorang anak 13 tahun yang mengalami keterbelakangan mental," ucap Kapolsek Cilincing Komisaris Polisi Imam Tulus Budiono di Markas Polsek Cilincing, Senin 9 Maret 2020.

Pelaku diketahui sudah berkeluarga dan bekerja serabutan. Orangtua korban memang disebut tidak selalu mendampingi buah hatinya, sehingga pelaku mengambil kesempatan tersebut. Berdasar hasil visum terbukti ada tanda kekerasan pada alat kelamin korban.

Sabu dalam Kaleng Mister Potato dan Anus WNA, Polisi Bongkar Modus Jijik Gembong Asal Pakistan!

"Dari tim dokter memang ada suatu kekerasan dalam alat kelamin korban," ujar Kapolsek.

Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi. Dia dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara itu, korban saat ini telah diperiksa psikiater. Sebabnya korban trauma akan kejadian ini.

HP Hilang, Pesan Salah Kirim ke Istri, Polisi Bungkam soal Hubungan Arya Daru dan Vara!

"Sementara (korban) kita bawa ke psikiater juga dilakukan juga pembinaan," lanjut Kompol Imam.

Pria pelaku pencabulan anak di Tambora

Pengakuan Mencengangkan Pria di Tambora yang Bawa Kabur ABG, Dicabuli di Beberapa Lokasi

Pria berinisial SB (34) berurusan dengan polisi buntut nekat membawa kabur seorang anak perempuan masih dibawah umur berusia 17 tahun.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025