Panik Didekati Tim Jaguar, Pria Ini Ternyata Bawa Dollar Palsu

Tim Jaguar Polres Depok tangkap pria diduga bawa uang palsu.
Sumber :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Seorang pemuda terpaksa berurusan dengan Tim Jaguar Polres Metro Depok lantaran kedapatan menyimpan sejumlah uang palsu dalam bentuk dollar. Dari tas laki-laki tersebut polisi juga menemukan senjata tajam jenis pisau lipat.

Polda Jateng Ringkus Sindikat Uang Palsu, Ratusan Lembar Sudah Beredar di Masyarakat

Komandan Tim Jaguar Polres Metro Depok, Iptu Winam Agus menuturkan, peristiwa itu bermula ketika petugas sedang melakukan patroli di kawasan Kecamatan Cimanggis, Selasa malam, 16 Juni 2020. Awalnya Winam curiga dengan gelagat yang ditunjukan pria tersebut.

“Jadi orang ini mondar-mandir, tadinya saya kasihan karena sebetulnya saya mau tolong. Saya tanya kamu mau kemana, nah dia bilang katanya mau ketemu teman dan dia tidak bisa hubungi temannya itu karena pulsa dan kuotanya habis, tapi setelah kita cek HP-nya ternyata pulsa dan kuotanya masih banyak,” ujarnya, Rabu, 17 Juni 2020.

Heboh Warga NTT Terima Uang Bansos Diduga Palsu, Polisi Turun Tangan

Baca juga: Waspada, Jangan Tukar Uang Receh Sembarangan di Pinggir Jalan

Merasa ada yang tak beres, Winam memerintahkan anggotanya untuk melakukan pemeriksaan. “Jadi dia ini ngakunya dari Tanggerang. Setelah saya geledah tasnya ditemukan pisau kecil dan uang dollar palsu serta beberapa uang asing asli. Kalau uang palsunya senilai US$2.800,” ujarnya.

Edarkan Uang Palsu dari Rupiah Hingga Dolar AS, 3 Remaja Diringkus Polisi: 1 Pelaku Masih di Bawah Umur

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga pelaku terlibat jaringan pengedar uang palsu. “Kita temukan di HP-nya banyak chat-chat pemesanan uang palsu. Yang bersangkutan telah kita arahkan ke Polsek Cimanggis untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. 
 

Sidang kasus uang palsu di kampus UIN Makassar

Heboh! Bos Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar Ngaku Diperas Jaksa Rp 5 Miliar untuk Tuntutan Bebas

Terdakwa mengaku telah mengetahui tuntutannya 8 tahun sebelum persidangan digelar.

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2025