Polda Jateng Ringkus Sindikat Uang Palsu, Ratusan Lembar Sudah Beredar di Masyarakat
- Istimewa
Boyolali, VIVA – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap komplotan pembuat uang palsu yang beroperasi di sebuah rumah di wilayah Banyudono, Kabupaten Boyolali. Dari penggerebekan ini, enam orang ditangkap beserta ribuan lembar uang palsu dan alat pencetaknya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio, mengatakan bahwa enam anggota komplotan tersebut ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio
- tvOne/Didiet Cordiaz
Enam tersangka yang diamankan antara lain:
Berinisial W (70 tahun) warga Kabupaten Boyolali, M (50) warga Kabupaten Tangerang, BES (54), warga Kabupaten Kudus, HM (52), warga Kabupaten Bogor, JIP (58), warga Kabupaten Magelang, dan DMR (30), warga Kabupaten Sleman
“Ada yang berperan sebagai pemodal, ada yang berperan dengan desainer uang yang dicetak,” jelas Dwi di Semarang, Selasa (5/8/2025)
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 410 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang siap edar. Selain itu, ditemukan 1.800 lembar uang palsu yang masih dalam proses pencetakan beserta alat-alat untuk memproduksinya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Dwi, sudah ada 150 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang diedarkan di wilayah Jawa Timur. Ia menambahkan, komplotan ini mengaku sudah beraksi sejak Juni 2025.
“Namun masih kami dalami kebenarannya. Ada salah satu tersangka diduga pernah melakukan pidana yang sama sehingga hasil cetakannya bagus,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (ANTARA)