Tanam Ganja di Pot Bunga, Juru Parkir di Medan Diciduk Polisi

Ganja ditanam di pot
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Polisi menangkap seorang juru parkir berinisial RT (37), karena kedapatan menanam pohon ganja di pot bunga yang diletakkan di loteng rumahnya di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Soal Pengawasan Pengelolaan Perparkiran, DPRD Jakarta Dorong Digitalisasi dan Modernisasi Juru Parkir

“Dia kami amankan di tempat tinggalnya di Jalan Hindu, Kesawan, Medan, Minggu siang 19 Juli 2020, sekitar pukul 12.30 WIB,” kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi kepada wartawan di Medan, Kamis malam, 23 Juli 2020.

Baca juga: 10 Hektare Ladang Ganja di Aceh Dibakar

6 Pak Ogah di Ciputat Timur Digiring Polisi karena Bikin Macet hingga Resahkan Pengendara

Penangkapan terhadap RT, berawal laporan dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kawasan Pasar Hindu. Dari rumah pelaku, ditemukan enam pot tanaman ganja, yang disimpan di loteng dekat kamarnya. 

“Tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Afdhal.

Polisi Tangkap Empat Juru Parkir di Jakpus Setelah Patok Tarif Parkir Rp20 Ribu

Dalam kasus ini, RT dijerat dengan Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini memuat ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara. 

RT masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Barat. Petugas mendalami dari mana pelaku mendapatkan bibit ganja itu. “Kita masih mengembangkan kasusnya,” ujar Afdhal. (art)

Jukir Liar yang Palak Rp100 Ribu Ditangkap Polisi

Jukir Liar Paksa Minta Rp100 Ribu di Tanah Abang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan!

Seorang jukir liar di Tanah Abang viral usai memalak Rp100 ribu ke warga. Polisi bertindak cepat, tangkap pelaku di kontrakan, dan temukan alat isap sabu. Simak faktanya

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025