Dukun Gadungan Tipu Korbannya hingga Rp18 Miliar

Polres Kota Batu Jawa Timur menangkap dukun palsu.
Sumber :
  • Lucky Aditya/VIVA

VIVA – Dua orang warga yang mengklaim dirinya sebagai dukun, telah menipu korbannya. Tidak tanggung-tanggung, korban yang merupakan tetangga mereka sendiri, tertipu hingga Rp18 miliar.

img_title 11 Anggota Keluarga Mafia di Tiongkok Dijatuhi Hukuman Mati

Polres Batu, Jawa Timur menangkap dua warga Dusun Krajan, Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Malang, yakni Atim dan Sugeng Sutrisno, yang berpura-pura sebagai dukun. Keduanya menipu korban dengan modus mengaku dukun yang bisa menggandakan uang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Batu, Ajun Komisaris Besar Polisi Harviadhi Agung Prathama mengatakan, Atim dan Sugeng sudah beraksi sejak 2016. Dua tersangka dukun palsu ini ditangkap pada Selasa, 22 September 2020, di daerah Ngroto, Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

img_title Kata Polisi soal Penipuan Modus KTP Digital yang Sasar Wali Kota Jakpus

"Sejauh ini baru satu orang korban yang melapor. Kami terus dalami untuk kemungkinan korban lainnya. Modusnya dilakukan sejak 2016, korban tetangga pelaku secara bertahap memberikan uang baik melalui transfer atau tunai. Hingga mencapai kurang lebih Rp18 miliar," kata Harvi, Rabu, 23 September 2020. 

Baca juga: Viral Resepsi Pernikahan, Sang Pengantin Pria Diduga Diguna-guna

img_title Wika Salim dan Mantan Manajer yang Diduga Tipu Miliaran Dipertemukan, Damai atau Lanjut ke Pengadilan?

Harvi mengatakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Antara lain, keris dengan berbagai ukuran, buku mantra, hingga mobil jenis Avanza. Petugas juga mengamankan buku tabungan dan bukti transfer sejak 2016. Uang Rp18 miliar ditransfer secara bertahap sejak 2016. 

"Barang bukti itu diduga untuk memperdayai korban dengan melakukan ritual-ritual oleh tersangka. Bahkan, karena sudah terlalu percaya, sebagian uang juga dijanjikan sama pelaku untuk digandakan. Padahal tidak," ujar Harvi. 

Kasat Reskrim Polres Batu, Ajun Komisaris Polisi Jeifson Sitorus menjelaskan, kronologi penangkapan bermula dari anak korban yang menceritakan ke polisi bahwa ibunya mentransfer sejumlah uang kepada tersangka. Ternyata, diketahui bahwa korban terus mentransfer uang karena diancam jika berhenti mengirim uang, iming-iming penggandaan uang tidak dapat dilanjutkan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tersangka itu menjanjikan bisa menggandakan uang. Korban disuruh transfer uang untuk mengeluarkan keris dan samurai. Padahal barang-barang itu dibeli dari pinggir jalan. Keris itu akan diberi ke korban dengan meyakinkan bahwa bisa dijual dengan nilai triliunan rupiah," tutur Jeifson.

Korban merupakan seorang pengusaha. Setiap akan melakukan ritual, tersangka meminta korban mentransfer uang. Jika ritual terhenti, proses penggandaan uang tidak bisa dilakukan. Padahal ritual yang dilakukan adalah ritual palsu. Bahkan, saat ditangkap tersangka sedang melakukan ritual. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut