Perusak Mobil Polisi Saat Demo Omnibus Law Diciduk

Mobil polisi dirusak massa demo Omnibus Law
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menangkap enam pelaku kasus perusakan fasilitas pihak kepolisian berupa mobil sabhara, serta penyerangan terhadap petugas pengamanan TNI-Polri pada aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Jalan Daan Mogot, Batu Ceper, Tangerang.

Menteri HAM Terjunkan Tim Usut Kasus Perusakan Rumah Doa di Padang

Enam pelaku tersebut berinisial EBP, DG, MTS, MS, S dan MI. Empat di antara mereka ternyata masih berstatus pelajar, sedangkan sisanya buruh dan pengangguran. Kapolresta Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, mengatakan keenamnya diamankan setelah menjalani pemeriksaan berdasarkan bukti kamera pengawas di lokasi setempat.

"Berdasarkan bukti yang ada, mereka ini melakukan perusakan mobil, dan juga penyerangan kepada petugas," katanya, Rabu, 14 Oktober 2020.

Jadi 8 Orang, Ini Peran Tersangka Baru Kasus Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi

Baca juga: Dubes RI Pastikan Habib Rizieq Belum Bisa Keluar dari Arab SaudI

Dijelaskannya, setiap tersangka memiliki peran yang berbeda. EBG, misalnya, terbukti menendang seorang polisi dan melempar batu ke arah mobil sabhara dan petugas TNI-Polri yang tengah melakukan pengamanan di lokasi penyekatan.

Suzuki Jimny Resmi Jadi Mobil Polisi, Tugasnya Bikin Senyum

Lalu, DG terbukti melempar batu ke petugas pengamanan, dan merusak tutup tangki bensin yang ada di lokasi. Kemudian, MTS terbukti melempar batu ke polisi dan mobil sabhara.

MS terbukti menendang lampu sen sebelah kiri mobil sabara. S terbukti naik ke atas mobil dan menginjak-injak mobil, dan MI terbukti menendang pintu sebelah kiri sebanyak tiga kali.

"Saat ini kasus masih terus kami selidiki. Dan soal ini, kami punya dua berkas, karena empat diantaranya merupakan pelajar dan masih di bawah umur. Namun, mereka tetap kami tahan," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menerapkan pasal berlapis, yakni pasal 170 KUHPidana ancaman 9 Tahun. Lalu, Pasal 212 dan 213 KUHPidana dan 358 KUHPidana dengan ancaman 2 tahun. (ren)

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Demokrat, Sabam Sinaga

Kasus Perusakan Rumah Doa di Padang, Sabam Sinaga Dorong Penegakan Hukum dan Dialog Antarumat

Anggota DPR Sabam Sinaga mengapresiasi Polda Sumatera Barat yang telah bertindak cepat menangkap sembilan orang terduga pelaku perusakan rumah doa tersebut.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025