Polisi Tetapkan 9 Tersangka Perusakan Kantor Polres dan Polsek di Jaktim
- Ist
Jakarta, VIVA – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan sembilan orang tersangka kasus perusakan kantor polisi di wilayah Jakarta Timur pada Sabtu, 28 Agustus 2025.
"Ada 9 sudah ditetapkan tersangka (kasus pengrusakan kantor polisi)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, Sabtu, 6 September 2025.
Polisi belum merinci mengenai identitas dan peran para tersangka, sebab saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain.
"Masih ada lagi pengembangan terhadap pelaku lainnya. Nanti akan kita rilis pengrusakan mako polres dan polsek," ujar Alfian.
Diketahui, massa menyerang Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) sehingga puluhan kendaraan berupa mobil dan sepeda motor yang terparkir di depan gedung hangus terbakar, Sabtu, 30 Agustus 2025, dini hari.
Selain Polres Metro Jaktim, ada lima Polsek di Jakarta Timur yang juga diserang massa, yakni Polsek Matraman, Makasar, Ciracas, Jatinegara dan Cipayung.
Kemudian polisi menangkap empat terduga pelaku perusakan sejumlah kantor polisi di Jakarta Timur.
"Polsek Jatinegara dua orang, Polsek Cipayung satu orang, Polres Metro Jaktim satu orang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan saat dikonfirmasi, Jumat
Laporan: AR Syafira/tvOnenews.com
