Polisi Tetapkan 9 Tersangka Perusakan Kantor Polres dan Polsek di Jaktim

Kantor Mapolres Jakarta Timur yang dirusak massa anarkis
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan sembilan orang tersangka kasus perusakan kantor polisi di wilayah Jakarta Timur pada Sabtu, 28 Agustus 2025. 

Pengacara Sindir Polisi: Penangguhan Penahanan Delpedro Tergantung 'Kemurahan Hati’ Penyidik

 "Ada 9 sudah ditetapkan tersangka (kasus pengrusakan kantor polisi)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, Sabtu, 6 September 2025.

Polisi belum merinci mengenai identitas dan peran para tersangka, sebab saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain.

Polda Metro Geledah Lokataru, Tim Advokasi Heran Polisi Sita Buku Hingga Spanduk

"Masih ada lagi pengembangan terhadap pelaku lainnya. Nanti akan kita rilis pengrusakan mako polres dan polsek," ujar Alfian.

Diketahui, massa menyerang Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) sehingga puluhan kendaraan berupa mobil dan sepeda motor yang terparkir di depan gedung hangus terbakar, Sabtu, 30 Agustus 2025, dini hari.

Penyitaan Mengejutkan, Kejagung Kunci Dokumen Kasus Korupsi Nadiem Makarim

Selain Polres Metro Jaktim, ada lima Polsek di Jakarta Timur yang juga diserang massa, yakni Polsek Matraman, Makasar, Ciracas, Jatinegara dan Cipayung. 

Kemudian polisi menangkap empat terduga pelaku perusakan sejumlah kantor polisi di Jakarta Timur. 

"Polsek Jatinegara dua orang, Polsek Cipayung satu orang, Polres Metro Jaktim satu orang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan saat dikonfirmasi, Jumat 

Laporan: AR Syafira/tvOnenews.com

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen ditangkap polisi

Tim Advokasi Sebut Pasal yang Jerat Delpedro Cs Asal Comot dan Dipaksakan

Proses hukum terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawan makin jadi sorotan. Aparat dituding asal comot pasal hingga terkesan memaksa tuduhan

img_title
VIVA.co.id
6 September 2025