Potong Jari Sendiri Terkait Utang, Erdina Divonis 7 Bulan Penjara

Terdakwa Erdina Br. Sembiring menjalani sidang secara daring
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Erdina Br Sihombing dengan hukuman penjara selama 7 bulan. Wanita berusia 54 tahun itu terbukti bersalah melakukan penyebaran berita bohong.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Erdina Br Sihombing dengan pidana penjara selama 7 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai Riana Pohan di ruang Cakra 6 di PN Medan, Selasa 8 Desember 2020.

7 Strategi Efektif Melunasi Utang Tanpa Harus Menderita

Dalam putusan majelis hakim menyampaikan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 220 KUHPidana. 

“Yakni memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan,” tutur Hakim Riana Pohan.

Punya Utang Rp136 Miliar, Raffi Ahmad: Ya Namanya Juga . . .

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa, yaitu 9 bulan kurungan penjara. Atas putusan ini, JPU Chandra Naibaho dan terdakwa melalui penasehat hukum Andreas menyatakan pikir-pikir.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Andreas mengatakan putusan majelis hakim sudah berhasil mewujudkan keadilan.

Inflasi Turun Imbas Pertumbuhan Kredit Lesu, Masyarakat Sudah Tak Tertarik Ngutang Karena Ini

"Besar kemungkinan terdakwa bisa merayakan Natal di rumah bersama keluarganya, jika penuntut umum tidak banding atas putusan 7 bulan penjara tersebut," jelas Andreas.

Mengutip dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho menyebutkan kasus bermula pada Jumat, 1 Mei 2020 sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa Erdina Br. Sembiring pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai Gang Senggol, Kecamatan Medan Area Kota Medan dengan membawa sebilah parang yang diambil dari rumahnya.

"Di mana terdakwa memiliki banyak utang kepada 6 orang yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp70 juta, sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangannya sendiri," kata JPU Chandra.

Untuk merekayasa kasus tersebut, Erdina sudah menyiapkan parang diambilnya di rumahnya di Jalan Mamiyai, Kota Medan. "Dengan kejadian itu, sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangan terdakwa agar menimbulkan keonaran dan kepanikan di kalangan masyarakat," tutur Chandra.

Tak jauh dari rumahnya, terdakwa lalu mengambil pecahan batu bekas cor semen yang berukuran 10 cm x 15 cm. Selanjutnya batu cor semen tersebut terdakwa lapis dengan kain sarung yang terdakwa bawa dari rumah. 

"Terdakwa meletakkan tangan kiri terdakwa di atas batu tersebut dengan posisi keempat jari terdakwa berada di atas batu menghadap ke atas. Lalu terdakwa memotong keempat jari tangan terdakwa dengan menggunakan sebilah parang dengan cara mengayunkan parang tersebut sebanyak satu kali sekuat tenaga," ungkap Chandra.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya