Komplotan Penjual Surat PCR Palsu di Bandara Halim Ditangkap

Polisi menangkap para penjual surat PCR palsu di Bandara Halim Perdanakusuma
Sumber :
  • ANTARA/Yogi Rachman

VIVA – Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Timur menyebut pelaku menjual surat keterangan hasil negatif tes usap PCR palsu seharga Rp600 ribu di Bandara Halim Perdanakusuma.

Ketua RT di Lenteng Agung Diduga Cabuli Bocah Laki-laki

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan hal tersebut diketahui setelah menangkap lima orang terkait tes usap PCR palsu.

"Dijual Rp600 ribu mereka bagi di antara bertiga itu dan selanjutnya masing-masing pemeran ini mendapatkan porsi yang berbeda," kata Erwin Kurniawan di Jakarta, Jumat.

Pelanggar Uji Emisi di Jakarta Didenda Rp 2 Juta hingga Rp 8 juta

Erwin Kurniawan menjelaskan tiga orang yang ditangkap dengan inisial DI, MR, dan MG memiliki peran masing-masing mulai dari mencari calon penumpang di bandara, hingga mencetak surat keterangan hasil negatif tes usap PCR palsu.

Sementara dua orang yang ditangkap dengan inisial DDS, dan KA merupakan calon penumpang pemesan surat keterangan hasil negatif PCR palsu.

KPK Tegaskan OTT Bupati Kolaka Timur Bukan Drama

Erwin menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui para tersangka telah seminggu terakhir beraksi membuat surat tes usap PCR palsu di Bandara Halim Perdanakusuma.

"Sudah mengeluarkan 11 surat keterangan palsu dan tiga di antaranya ditolak dan delapan berhasil digunakan penumpang untuk melakukan perjalanan pesawat terbang," ujar Erwin Kurniawan.

Erwin mengatakan pihaknya masih akan terus mendalami kasus surat keterangan hasil negatif tes usap PCR palsu tersebut untuk mencari keterlibatan jaringan yang lebih luas lagi.

"Selanjutnya tersangka akan di dalami terkait adakah kaitannya dengan jaringan pemalsu PCR secara luas," tutur Erwin Kurniawan. (Ant/Antara)

Baca juga: Anggota KKB Penembak Rombongan Eks Kapolri Tito Karnavian Ditangkap

Menteri PANRB Rini Widyantini (sumber: istimewa)

Menpan RB: Layanan Publik Esensial Tetap Jalan saat Cuti Bersama 18 Agustus

Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai tambahan cuti bersama tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2025