Bupati Kolaka Timur Bantah Dirinya Kena OTT KPK

Bupati Koltim Abdul Azis
Sumber :
  • ANTAR/La Ode Muh Deden Saputra

Kendari, VIVA – Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis membantah dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).

img_title Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Bupati Koltim Abdul Azis saat dihubungi di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui informasi terkait OTT yang dilakukan oleh Komisi anti rasuah di wilayah kerjanya. Menurut dia, saat ini dirinya sementara berada di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya tidak tahu, di Kendari ini (saat ditanya posisinya)," kata Abdul Azis melalui sambungan telepon.

img_title Gus Irfan Datangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Photo :
  • Foto: Antara

Akan tetapi, saat dikonfirmasi terkait dua orang stafnya yang terjaring OTT KPK, Abdul Azis langsung mematikan telepon tersebut.

img_title Melihat Tahapan Sanitasi SPPG Polri yang Ketat Guna Pastikan MBG Higienis

Diketahui, informasi OTT KPK tersebut tersebar di berbagai media sosial yang menyebutkan jika Bupati Koltim Abdul Azis terjaring OTT KPK. Akan tetapi, setelah ditelusuri OTT tersebut dilakukan oleh dua orang stafnya dan langsung dibawa ke Polda Sultra.

Berdasarkan berita sebelumnya, KPK RI melakukan OTT terhadap seorang bupati di Sulawesi Tenggara.

Walaupun demikian, belum diketahui lebih lanjut mengenai perkara terkait OTT tersebut.

Dia juga belum menyampaikan secara detail mengenai jumlah pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Operasi tangkap tangan tersebut merupakan yang ketiga pada tahun ini.

Pada 16 Maret 2025, KPK melakukan OTT terkait dugaan suap proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua, pada 28 Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. (Ant)

Tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (tengah)

Eks Menag Yaqut Gugat KPK, Sidang Perdana 24 Februari

Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi kuota haji.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut