Komplotan Bandit ‘Produktif’, Hasil Bobol ATM Dibelikan Sebidang Tanah

Enam anggota komplotan spesialis pembobol mesin ATM ditangkap oleh aparat Polda Jawa Tengah di Semarang, Jumat, 1 Oktober 2021.
Sumber :
  • ANTARA/ I.C. Senjaya

VIVA – Polda Jawa Tengah meringkus enam anggota komplotan pencuri yang memiliki spesialisasi membobol mesin ATM (anjungan tunai mandiri).

Kepergok Berduaan dengan Janda di Sebuah Rumah, Kapolsek Brangsong AKP Nundarto Akan Disidang Etik

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani di Semarang, Jumat, 1 Oktober 2021, mengatakan komplotan ini memiliki spesialisasi membobol brankas pada mesin ATM dengan menggunakan alat las dan mesin bor.

Ia menjelaskan penangkapan para pelaku didasarkan atas laporan polisi pada kejadian pembobolan ATM Bank CIMB Niaga yang berada di salah satu toko modern di Dusun Kembangarum, Mranggen, Kabupaten Demak, pada 12 September 2021.

Lebih Dari 20 DPC PPP di Jateng Solid Dukung Mardiono di Muktamar X

Menurut dia, komplotan ini merupakan pelaku yang sama terhadap pembobolan ATM di salah satu toko modern di Gunungpati, Kota Semarang, pada 18 September 2021.

Keenam pelaku yang empat di antaranya terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap itu terdiri dari Munajat (46 tahun), Suyadi (36 tahun), Abdul Rozak (34 tahun) masing-masing warga Grobogan; kemudian Maskur (39 tahun) dan Muhammad Asri (34 tahun) warga Lebak, Banten, serta Asep Maulana (42 tahun) warga Depok, Jawa Barat.

Brankas Milik Sahroni Dijarah Massa, Duit Pecahan 1.000 Dolar Singapura Ikut Disawer di Tengah Kericuhan

Ia menjelaskan, para pelaku memiliki peran masing-masing saat beraksi. "Ada yang bertugas membobol tembok bangunan yang menjadi target, ada pula yang bertugas membuka brankas dengan alat las," katanya.

Ia menambahkan dalam beraksi komplotan ini memilih mesin ATM yang diincarnya secara acak. Selain itu, kata dia, komplotan ini juga menggunakan sebuah truk untuk menutupi lokasi tempat ATM yang menjadi targetnya agar tidak dicurigai.

Sementara uang hasil kejahatan yang diperoleh, katanya, selain untuk berfoya-foya, juga digunakan untuk membeli sebidang tanah. "Ini sertifikat tanah. Masih ditelusuri, uang untuk membeli tanah ini berasal dari TKP yang mana," ujarnya.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya