Niat Bantu Teman Tagih Utang, Pria Ini Malah Kritis Disabet Samurai

Polisi olah TKP kecelakaan (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA / Eduward Ambarita

VIVA – FAS terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena luka parah di bagian kepalanya usai menagih utang kepada FS (51). FAS hingga kini belum sadarkan diri di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

Kapolsek Sawangan, Ajun Komisaris Polisi Meltha Mubarak mengatakan, peristiwa itu bermula saat FAS membantu rekannya MH menagih utang kepada FS. FAS menagih FS di Jalan Pelopor 2, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.

"FAS ini perannya hanya membantu menagih. Sementara, yang punya utang adalah FS kepada MH," kata Mubarak kepada wartawan, Selasa 16 November 2021.

FS saat itu lagi berada di rumah kontrakannya bersama temannya ART (41). Ditagih utang, pelaku tak terima dan langsung menyerang FAS dan MH.

VIVA Militer: Samurai Ninja penyerangan pasukan khusus.

Photo :

Awalnya, ART mengeluarkan senjata tajam jenis samurai untuk menakuti FAS dan MH. Bukannya takut, FAS malah mengambil senjata tajam yang serupa dari rumahnya.

"Sempat terjadi cekcok sebelumnya hingga akhirnya FS dibantu ART, memukul FAS dengan besi dan senjata tajam," kata Mubarak.

Mubarak mengatakan, FS terlilit utang kepada MH senilai Rp5 juta. Sudah lebih 4 bulan, FS belum membayar.

Pemerintah Tarik Utang, Cadangan Devisa RI Naik Jadi US$152,6 Miliar Juni 2025

"Sudah lebih dari 4 bulan, FS tidak membayar, maka MH mengajak temannya FAS untuk menagihnya," lanjut Mubarak.

Akibat peristiwa itu, FAS mengalami luka parah di bagian kepala dan bibirnya. Luka itu diduga akibat sabetan senjata tajam dan benda tumpul.

Frustasi Istri Minta Cerai, Pria di Purwakarta Tega Aniaya Anak Balitanya

"Pelaku dan barang bukti berupa dua buah samurai dan satu besi sudah kita amankan," kata Mubarak.

Adapun pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. FS dan ART terancam hukuman pidana di atas 4 tahun.

Del Monte Bangkrut hingga Terlilit Utang Rp16 Triliun, Ini Biang Keroknya

"Tersangka terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun penjara," ujarnya.

[Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, dalam telekonferensi pers RDKB Mei 2025, Senin, 2 Juni 2025]

S&P Pertahankan Rating Utang Indonesia, OJK: Kepercayaan Investor Terjaga

Penilaian ini mencerminkan kepercayaan yang terus terjaga terhadap kekuatan fiskal, ketahanan ekonomi, serta sektor keuangan Indonesia yang solid.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025