Tampang Eks Driver GoCar Pemerkosa Perawat Berdalih Kesurupan Jin

Sopir GrabCar pelaku pemerkosaan terhadap seorang perawat di Bogor
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Tersangka Hendriyanto Sitompul (54 tahun), driver mitra GoCar yang dilaporkan oleh penumpangnya EA(47 tahun) atas kasus pemerkosaan terhadap EA (47 tahun) kini sudah mendekam di tahanan Polresta Bogor Kota. Hendriyanto dikenakan oasal 289 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Warga Pasar Minggu Geger! Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas Dalam Mobil, Apa Penyebabnya?

Dari foto yang diterima awak media, pria paruh baya itu berambut ikal nyaris menutupi telinga. Wajahnya memiliki kumis tebal dan janggut seleher. Tampak pria berkulit sawo matang itu hanya mengenakan kaos putih.

"Di mana TSK dikenakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto kepada VIVA, Minggu malam 19 Desember 2021.

Keresahan Driver Ojol Sering Dijadikan Kurir Narkoba Lewat Fitur Paket Instant, Minta Perlindungan saat Jadi Pelapor

Dhoni mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa korban mengalami gangguan gaib oleh jin. Kronologi bermula pada hari Kamis 16 Desember 2021 korban EA pulang bekerja sebagai pelayanan home care di Pasanggrahan Jaksel, dengan memesan angkutan online dengan tujuan awal Stasiun Kebayoran Lama Jaksel. 

Dalam perjalan korban dan sopir melakukan percakapan sampai di antar ke rumah korban di Kota Bogor.

Ojol di Beberapa Daerah Kompak Tolak Ikut Aksi Hari Ini, Alasannya...

"Setibanya dirumah korban, korban mengalami pencabulan (bukan persetubuhan). Modus Operanding (MO) korban sedang diganggu jin dan harus diruwat jika tidak mau korban mati secara berlahan," ujar Dhoni.

Atas kejadian yang dialami korban, kata Dhoni, korban melaporkan kejadiannya di Polda Metro Jaya dan pada tanggal 18 sampai 19 Desember 2021 Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Renakta Ditreskrimum PMJ telah dilakukan penyelidikan terhadap pelapor dan melakukan penangkapan tersa gka Hendriyanto S.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Unit Renakta PMJ akhirnya penanganannya dilimpahkan ke Polresta Bohor Kota karena TKP di Kota Bogor," jelas Dhoni.

Dhoni mengatakan, petugas mendapatkan barang bukti berupa, visum et repertum, satu unit handphone Oppo, satu potong baju dres panjang warna hijau dan satu unit mobil Calya warna hitam B 2132 SYG.

"Pelaku karyawan swasta, warga petukangan Utara, Pesanggrahan Jakarta Selatan. Dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota. Korban sendiri adalah warga Kota Bogor," jelas Dhoni.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya