Pengakuan Nenek yang Curi Anting Bocah di Kembangan

Ilustrasi nenek.
Sumber :
  • Pixabay/Julim6

VIVA – Kasus dugaan penculikan di Kembangan, Jakarta Barat ternyata menjadi kasus pencurian setelah pelaku berhasil tertangkap. Pelakunya seorang nenek berusia 61 tahun berinsial K harus berhadapan dengan hukum lantaran tertangkap tangan saat hendak mencuri perhiasan anting dari seorang gadis kecil, Jumat 4 Maret 2022. 

Terpopuler: Kecelakaan Tragis Hyundai Ioniq di Tol JORR Jakbar, One Way Nasional Resmi Dihentikan

Kapolsek Kembangan Kompol Binsar mengatakan, nenek tersebut ditetapkan sebagai tersangka terbukti dan berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya nekat melakukan pencurian untuk dijual sebagai ongkos pulang kampung.

Anting dari gigi manusia

Photo :
  • majeruslucie.eu
Buntut Polsek Diserang Massa, Kapolsek Kayangan Dicopot dari Jabatan

"Adapun tujuannya untuk mengambil anting-anting dari korban ingin dijual, kemudian uangnya digunakan untuk pulang kampung (ke Jawa Barat)," ujar Binsar temui awak media di Mapolsek Kembangan Jakarta Barat, Jumat 4 Maret 2022 malam. 

Hasil pemeriksaan, kata Binsar pelaku diketahui adalah seorang tunawisma, pelaku melakukan modus dengan cara membujuk korban dengan alasan takut dicuri orang. 

Deretan Kasus Polisi 'Pencabut Nyawa' Sepanjang 2024, Tembak Mati Rekan hingga Ibu Kandung

"Untuk iming-imingnya nenek tersebut mengatakan 'hati-hati anting-antingmu dilepas saja nanti dicopet orang' begitu," ujar Binsar. 

Binsar katakan, pelaku mengaku baru melakukan percobaan pencurian tersebut pertama kali, namun polisi tidak percaya begitu saja dan tetap melakukan pemeriksaan intensif ke pelaku.

"Pengakuan dari nenek tersebut baru satu, sekali, tapi sementara sedang kita dalami lagi," ujarnya. 

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Ferdo Eldianto, jelaskan pelaku berhasil diamankan oleh pihaknya setelah sebelumnya berhasil tertangkap warga sekitar pada pukul 21.30 WIB, Kamis 3 Maret 2022. 

"Malam, kemarin malam langsung. Habis kejadian diamankan warga, kita ke sana. Sekitar jam 09.30," ujarnya. 

Hasil pemeriksaan dipastikan pelaku dikenakan pasal pencurian. "Sementara baru kita gelarkan tadi sore naik (status) tersangka dengan Pasal 363 pencurian," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya