Negara Boncos Rp1 Triliun Lebih karena Kasus Korupsi Sritex
- sritex.co.id
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Hal itu diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo. Penambahan kerugian negara merujuk akumulasi pemberian kredit tiga bank daerah.
"Kerugian negara dari pemberian kredit ini kepada tiga bank itu kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028, yang saat ini tentunya masih dalam proses perhitungan keuangan negara dari BPK RI," katanya, Selasa, 22 Juli 2025.
Direktur Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo
- Antara Foto
Kredit jumbo tersebut diduga diberikan secara tidak sah oleh tiga bank daerah, yakni Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB, kepada perusahaan tekstil ternama itu. Dalam proses pemberian kredit, terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan perbankan dan tata kelola internal.
Adapun delapan orang tersangka baru dalam kasus ini merupakan pihak-pihak strategis dari internal perbankan maupun Sritex. Mereka akan dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mulai dari Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Korps Adhyaksa kembali mengumumkan perkembangan signifikan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex.
Kali ini, Kejagung menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam kasus yang menjerat sejumlah bank besar tersebut. Hal itu diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.
“Penyidik berkesimpulan telah melakukan gelar perkara dan menetapkan delapan orang tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa, 22 Juli 2025.
Untuk diketahui, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit terkait Sritex, mencapai Rp692 miliar. Kerugian tersebut berdasar pemberian kredit dari dua bank daerah.