2 Teknisi Bobol 6 ATM Senilai Rp 1,9 Miliar Buat Main Judi Online

ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA Kriminal – Dua orang bobol enam mesin ATM di Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat dengan nilai total raihan mencapai Rp 1,9 Miliar. Dua pelaku itu di antaranya AS (31) dan R (48), sedangkan satu pelaku lain berinisial IH (27) masih buron atau DPO.

Deretan Kasus Polisi 'Pencabut Nyawa' Sepanjang 2024, Tembak Mati Rekan hingga Ibu Kandung

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan tersangka AS dan IH merupakan teknisi di perusahaan yang mengelola enam mesin ATM tersebut. Sedangkan tersangka R ditangkap karena turut menerima uang hasil curian senilai Rp435 Juta.

"Mereka bekerja di pengelola mesin ATM tersebut, jadi mereka bekerja dan mempunyai kunci sehingga bisa mengambil," ujarnya, Selasa 27 September 2022.

Mabes TNI Soal Foto Kolonel Semobil Bareng Tersangka Ivan Sugianto, DPO Judi Online Bertambah

"Dengan pola kalau ada trouble di ATM tersebut, tersangka inisial AS akan datangi ATM tersebut dan memperbaiki sekaligus mengambil uang secara sedikit demi sedikit," tambahnya.

Ilustrasi judi online.

Photo :
  • Misrohatun Hasanah

Harusnya Bertugas Perangi Judi Online, Pegawai Komdigi Justru Jadi Bandar dan Cegah Situs-situs agar Tak Terblokir

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi ada tujuh unit kendaraan sepeda motor dari hasil kejahatan, berita acara audit, flashdisk rekaman CCTV, enam set kunci mesin ATM dan satu buah handphone merk Oppo.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Poernomo mengatakan, para pelaku nekat melakukan aksinya karena kecanduan main judi online hingga terbelit utang.

Ilustrasi peralatan judi online.

Photo :
  • Ali Azumar

"Jadi selain dibelikan barang barang, uang hasil kejahatan juga dipakai pada pelaku untuk judi online slot," kata dia.

Pelaku disangkakan ketentuan pidana berupa pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 4E KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

Baca juga: Sedang Main Judi Online di Warung, Kades di Sumut Ditangkap Polisi

Tiga Kasus Besar Judol Sindikat Internasional Dibongkar Polri, Aset Rp61 Miliar Disita

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji mengungkap hasil pemberantasan judi online (judol).

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025