Remas Payudara Apoteker, Pria di Pinrang Ditangkap Polisi

Ilustrasi kasus begal payudara
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Dermawan

VIVA Kriminal – Seorang pria di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial KH ditangkap polisi. Pria 34 tahun itu ditangkap polisi lantaran melecehkan seorang apoteker atau pegawai apotek inisial IS.

Kapolres Pinrang, AKBP Moh. Roni Mustofa mengatakan bahwa aksi tak senonoh itu dilakukan pelaku dengan meremas payudara korban.

"Benar, pelaku dilaporkan atas kasus pelecehan dengan meremas payudara korban," kata AKBP Roni saat dimintai konfirmasi, Senin 19 Desember 2022.

Roni menjelaskan bahwa pelaku nekat melakukan aksi terlarang itu lantaran dirinya dalam keadaan tengah mabuk hingga nafsu melihat tubuh sang korban.

"Pelaku ngakunya dalam keadaan mabuk hingga nafsu dan melecehkan korban dengan meremas payudara korban sekali," ungkapnya.

Dijelaskannya lagi bahwa peristiwa pelecehan itu bermula saat korban inisial IS ke apotek di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pacongan, Kabupaten Pinrang pada Kamis 15 Desember lalu. Saat itu, korban yang sementara menunggu temannya membukakan pintu apotek tiba-tiba didatangi pelaku.

"Saat membuka pintu apoteknya, tiba-tiba si pelaku ini langsung menghampiri meremas payudara korban," ungkap Roni.

Kisah Solihin Dibantu Polisi Priok Pulang ke Kalbar karena Tak Punya Biaya

Atas perbuatan pelaku, korban akhirnya tak terima dan melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Pinrang.

"Korban memang kerja disitu dan merupakan asisten apoteker dan melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke Polres Pinrang akhirnya pelaku kami tangkap kemarin di Kompleks Pasar Paleteang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang," terang AKBP Roni.

Polisi Tangkap 3 Ojek Pangkalan Diduga Adang Taksi Online di Tigaraksa Tangerang
Kapolsek Cipayung Kompol Dwi Susanto

Oknum Polisi Polres Jaktim Diduga Terima Setoran Toko Obat Ilegal di Cipayung, Diperiksa Propam

Polsek Cipayung membenarkan kabar tentang dugaan oknum anggota Polres Metro Jakarta Timur menerima setoran dari toko obat ilegal di kawasan Cipayung.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025