Jadi Tersangka, Perawat RSMP Potong Jari Bayi Resmi Ditahan

Sebabkan Jari Pasien Balita Putus, Perawat RSMP resmi ditahan.
Sumber :
  • Sadam Maulana (Palembang)

VIVA Kriminal - Usai ditetapkan sebagai tersangka, perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) inisial D yang sebabkan jari pasien bayi berusia delapan bulan terpotong, resmi ditahan. D mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polrestabes Palembang terhitung mulai hari ini, Kamis, 9 Februari 2023.

Fakta Mencengangkan Korupsi PLTU Kalbar Seret Adik Jusuf Kalla: Rugikan Negara Rp1,3 T Hingga Pakai TKA China Ilegal!

"Perawat D sudah kita lakukan penahanan sejak hari ini di Rutan Polrestabes Palembang," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, di aula Mapolrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah

Photo :
  • Sadam Maulana (Palembang)

Borok Proyek PLTU Kalbar Terbongkar! Eks Bos PLN dan Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi

Untuk barang bukti yang disita, kata Haris, berupa satu buah gunting yang digunakan tersangka saat hendak membuka perban, namun justru terpotong pada jari si bayi. Selain itu, polisi juga turut menyita pakaian bayi sebagai barang bukti.

"Tersangka ini kita tetapkan Pasal 360 ayat 1 KUHP ancaman lima tahun penjara," tegasnya.

Tersangka Kuota Haji Tak Kunjung Diumumkan, Ketua KPK: Masalah Waktu Saja

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang menetapkan oknum perawat inisial D sebagai tersangka. Perawat RSMP itu, dinilai lalai hingga sebabkan jari pasien bayi berusia delapan bulan terpotong.

D ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan ayah bayi inisial AR, Suparman (38). Suami dari Sri tersebut, melaporkan D karena diduga telah lalai, hingga mengakibatkan jari kelingking sebelah kiri anaknya putus.

Menurut Haris, Polrestabes Palembang tetap melaksanakan proses prosedur penyidikan, di mana tersangka sudah dilakukan penahanan. Kendati demikian, pihaknya siap memfasilitasi andai kedua belah pihak memilih jalan damai.

"Tidak menutup kemungkinan akan kita persilahkan. Apabila terjadi kesepakatan kedua belah pihak, maka kita akan memberikan peluang untuk restoratif justice (RJ)," jelasnya.

"Saat ini belum ada kabarnya, namun kita masih menunggu dan kami tetap fokus terhadap proses penyidikan. Silakan saja kalau mereka mau melakukan mediasi," terang Haris.

Bangunan di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ambruk pada Senin, (29/9)

Kasus Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Polda Jatim Siap Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Rampung

Polda Jatim pastikan bakal ada tersangka dalam kasus ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo setelah proses evakuasi rampung.

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2025