Polisi Bongkar Modus Natalia Rusli Tipu Korbannya Rp 45 Juta

Pengacara Natalia Rusli (baju oranye)
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Kriminal – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Andri Kurniawan menyebut pengacara Natalia Rusli dilaporkan oleh seorang wanita bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.

Terpopuler: 2 Polisi Dipecat gegara Diduga Peras Sekolah, Bus Jemaah Umrah Kecelakaan hingga 'Jagoan Cikiwul' Ditangkap

Atas laporan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta. Tersangka (Natalia Rusli) mengaku kepada Verawati kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang. Kemudian, Natalia menjanjikan bisa mencairkan koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indo Surya.

"Peristiwa itu terjadi pada 16 April 2020 dan NR ini belum dilakukan sumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten," kata Andri kepada wartawan, Senin 27 Maret 2023.

Polri Tawarkan Kakak Briptu Anumerta Ghalib Jadi Polisi, Cerita Mantan PNS dan TNI Bangun Bisnis Omzet Miliaran

Andri melanjutkan, uang sebesar Rp 45 juta itu diserahkan oleh korban ke Natalia Rusli pada bulan Juni 2020 lalu. Pasca menerima uang dari korban, Natalia Rusli menyerahkan surat kuasa mengaku sebagai pengacara pada perkara 16 April 2020 lalu.

Juniver Girsang: Penyidikan dalam RUU KUHAP Sebaiknya Tetap di Kepolisian

Verawati lantas melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021 lalu dan setelah dilakukan penyelidikan serta penyidikan, wanita tersebut menyerahkan diri pada 21 Maret 2023. Atas perbuatannya, Natalia dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukum penjara empat tahun.

"Tapi sampai sekarang korban tidak menepati janjinya untuk bisa mencairkan koperasi milik korban. Pada 16 September 2020 dia baru dilantik atau disumpah sebagai advokat," ujarnya.

Advokad yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang

Photo :
  • Dokumentasi Polres

Sebelumnya diberitakan, sempat jadi buronan polisi selama 4 bulan lantaran terlibat kasus penipuan, pengacara Natalia Rusli akhirnya menyerahkan diri ke polisi Polres Metro Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan Natalian telah menyerahkan diri ke pihaknya dan kini dalam proses pemeriksaan. 

"Jadi benar bahwa yang bersangkutan menyerahkan diri. Jadi bukan ditangkap. Dia datang, dia tahu dia DPO, tapi dia datang menyerahkan diri," ujar Andri dalam keterangannya dikonfirmasi, Jumat 24 Maret 2023.

Polsek Kayangan rusak diserang massa (Satria)

Buntut Polsek Diserang Massa, Kapolsek Kayangan Dicopot dari Jabatan

Kapolsek Kayangan, Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin dicopot dari jabatannya pasca penyerangan massa di Kapolsek Kayangan

img_title
VIVA.co.id
23 Maret 2025