Polisi Tangkap Ketua RT di Senen Jakpus Saat Edarkan Sabu

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta – Seorang ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Bungur, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus) diamankan polisi usai diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. 

Spanduk jadi Pemicu 4 Orang Aniaya Suporter di Laga Final AFF U-23

"Ada oknum ketua RT di RW 06 Kelurahan Bungur kita amankan karena mengedarkan narkoba jenis sabu dengan inisial EM," ujar Kaplres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komaruddin saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 11 Juni 2023.

Komaruddin menjelaskan bahwa EM ditangkap tak seorang diri melainkan bersama dengan dua rekannya yakni IS dan AS. Kendati, ia masih belum menyebutkan peran ketiga orang yang diduga terlibat peredaran narkoba.

Polda Metro Gagalkan Peredaran Sabu 35 Kg Jaringan China-Indonesia

Ilustrasi

Photo :
  • 372762

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa EM mulanya mengedarkan sabu kepada IS dan AS yang mengaku sebagai pemakai narkoba. Polisi pun mengamankan barang bukti sabu seberat 4.04 gram saat penangkapan. 

Geger Ladang Ganja di Perbukitan Sumut, TNI Temukan 30 Ribu Batang Siap Panen!

Namun, belum diketahui sejak kapan EM mengedarkan narkoba jenis sabu. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya untuk mendalami perkara ini. 

"Berat total 4.04 gram dari tangan EM. Pelaku ditangkap saat tengah mengantarkan paket sabu kepada IS dan AS sebagai pemakai," ujarnya.

Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda

Kasus Penyisihan Barbuk Sabu, Vonis Kompol Satria Nanda Diubah Jadi Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Batam sebelumnya memvonis mantan Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Satria Nanda penjara seumur hidup.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025