Terbakar Cemburu, Pria Keroyok dan Tusuk Pacar Baru Mantan Kekasih
Selasa, 11 Juli 2023 - 10:25 WIB
Sumber :
- VIVA/Andrew Tito
"Saat dilakukan penangkapan tersangka mengakui semua perbuatannya," ujarnya.
Hasil penyelidikan, para tersangka tidak dalam pengaruh minuman keras ataupun narkoba. Adapun tersangka WWT juga menjanjikan akan memberikan uang senilai Rp 1 juta kepada teman-temannya setelah mengeroyok korban.
Adhi mengatakan tersangka WWT sebelumnya telah menjalin asmara dengan pelapor IY selama 5 tahun. Namun hubungan mereka kandas dan IY menjalin hubungan dengan korban dan baru berlangsung selama 2 bulan.
Baca Juga :
Park Ha Sun Diancam Tetangga Pakai Senjata Tajam
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP Ayat 2 dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Â

Warga Panik! ODGJ Ngamuk di Cilandak, Pak RT dan 3 Orang Luka Ditusuk Karambit
Seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) berinisial Y mengamuk dan melakukan penusukan terhadap empat orang, termasuk Ketua RT di kawasan Cilandak.
VIVA.co.id
6 Oktober 2025