Polisi Gerebek Pesta Sabu di Kantor Perindo Kota Sungai Penuh, 2 Orang Ditangkap
Kamis, 14 September 2023 - 13:00 WIB
Sumber :
- tvOne/Arizal Antoni
Pusri menambahkan bahwa saat ini kader Perindo sedang ada kegiatan di luar daerah sehingga tidak ada yang berada di kantor.
Baca Juga :
Tes Urine Massal di BNN, Komjen Suyudi: Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Diri Sendiri
Untuk kedua tersangka yang ditangkap bisa dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Laporan: Arizal Antoni/tvOne Jambi

Nama Bos Narkoba Fredy Pratama Lenyap dari Situs Red Notice Interpol, Faktanya...
Nama buronan gembong narkoba internasional Fredy Pratama tiba-tiba tidak lagi tercantum dalam daftar red notice Interpol. Padahal, selama ini identitas sempat terpampang.
VIVA.co.id
1 Oktober 2025