Anak Bacok Ayah Pakai Celurit hingga Tewas di Pasuruan gegara Minta Rokok

Ilustrasi/Pelaku kejahatan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Pasuruan - Seorang warga Dusun Karanggondang, Purwosari Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur bernama Tibji meregang nyawa di tangan anaknya, Imam (42). Pelaku Imam tega menghabisi nyawa ayahnya hanya karena persoalan sepele yaitu meminta rokok.

KPK Umumkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing Kemnaker, Ini Daftarnya

Kapolsek Purwosari, Polres Pasuruan, AKP Hudi Supriyanto menjelaskan pemicu pelaku tega membacok ayahnya. Hal itu karena Imam minta rokok pada ayahnya yang terjadi pada Rabu, 27 September 2023 sekira pukul 10.50 WIB. Pelaku sudah jadi tersangka dan telah ditangkap.

"Tersangka yang membacok korban sudah kami amankan ke Mapolsek," kata Kapolsek Purwosari, Polres Pasuruan, AKP Hudi Supriyanto.

Polisi Beberkan Dua Kelompok yang Ditetapkan Tersangka Saat Demo May Day 2025

Hudi menuturkan Imam membacok Tibji di rumahnya sendiri. Kronologi peristiwa pembacokan ini berawal
saat tersangka Imam mendatangi Tibji yang tengah makan.

Meski Berada di Australia, Polisi Dinilai Bisa Tetapkan Denny Indrayana DPO Kasus Payment Gateway

Saat itu, sang anak langsung mengambil rokok milik Tibji yang kebetulan tergeletak di sebelah. Pun, saat pelaku mengambil rokok, Tibji memperingatkan agar Imam Basori tidak menghabiskan seluruhnya.

"Mendapat peringatan itu, tersangka Imam Basori tidak terima. Dan, langsung mengambil celurit di ruang tengah, lalu membacok leher kiri dan kepala korban," ujar Hudi.

Mendapat luka bacok itu, korban sempat berusaha melarikan diri. Tapi, karena diduga luka bacok yang dialami korban membuatnya kehabisan darah. Kemudian meninggal dunia.

Kemudian, masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke Mapolsek Purwosari.

"Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lebih lanjut," tutur Hudi.

Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) di Jakarta.

KPK Cegah 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker ke Luar Negeri

Pencegahan ke luar negeri itu dilakukan KPK per Rabu, 4 Mei 2025.

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2025