Meski Berada di Australia, Polisi Dinilai Bisa Tetapkan Denny Indrayana DPO Kasus Payment Gateway

Denny Indrayana
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Aparat Kepolisian dinilai bisa menetapkan tersangka kasus korupsi payment gateway yakni eks Wakil Menteri Hukum dan HAM(Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai buron.

Korupsi Ganda! Eks Dirut Bank BJB Terseret Dua Kasus Korupsi Sekaligus, di KPK dan Kejagung

Pasalnya, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi payment gateway Kemenkumham namun tinggal dan bolak balik ke luar negeri yakni Australia.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menanggapi mangkraknya kasus korupsi payment gateway Kemenkumham lantaran belum diadili dan ditahannya Denny Indrayana.

KPK Akui Sempat Periksa Polisi Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Sumut, Siapa?

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana

Photo :
  • ANTARA/Maria Cicilia Galuh

Denny di situs miliknya beberapa bulan lalu juga sempat menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang.

Jelang Vonis Hasto, Romo Magnis hingga Eks Jaksa Agung Kirim Amicus Curiae

“LP3HI melihat tidak ada hambatan substansial yang menghalangi Polri untuk melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum. Soal tersangka (Denny Indrayana) yang berada di luar negeri (Australia), tinggal tetapkan saja sebagai buronan dan perkaranya bisa disidangkan in absentia,” kata dia, Selasa 3 Juni 2025.

Lebih lanjut, Kurniawan memandang, saat ini Kejaksaan juga sudah bisa mengajukan perkara Tipikor dengan sidang in absentia tanpa kehadiran tersangka kasus korupsi payment gateway yakni eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.

“Kejaksaan sudah biasa mengajukan perkara tipikor dengan sidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa),” imbuh dia.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) diterima oleh penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya terkait dengan kepastian penyelesaian kasus korupsi payment gateway dengan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, Senin 26 Mei 2025.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) Faisal J Ngabalin usai diterima penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

KMPHI sendiri menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polda Metro Jaya agar kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp 32,09 miliar dapat dituntaskan.

“Dirkrimsus Polda Metro Jaya menerima perwakilan massa aksi untuk penyelesaian kasus tersangka korupsi payment gateway Denny Indrayana,” tegas dia.

Sementara itu, penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya yang menerima perwakilan massa aksi memastikan bahwa laporan KMPHI akan ditindaklanjuti.

Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya tersebut juga akan segera melaporkan laporan dari KMPHI terkait kasus tersangka korupsi payment gateway Danny Indrayana ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana di situs miliknya, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang.

Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.

Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp32.093.692.000 (Rp32,09 miliar). Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem itu.

Denny Indrayana sendiri telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway pada tahun 2015. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.

Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya