Pria di Tangerang Bakar Teman karena Tak Dipinjamkan Uang

Jasad terbakar ditemukan di empang, Kampung Kebon Kelapa, Mauk, Tangerang
Sumber :
  • sherly

Tangerang - Polres Kota Tangerang telah melakukan proses pemeriksaan terhadap W (24), seorang pria yang tega menganiaya, bahkan membakar rekan prianya berinisial R (34) hingga tewas, di kawasan persawahan Kampung Kebon Kelapa, Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan keji itu dilakukan W lantaran kesal, karena korban yang bekerja sebagai penata rias pengantin itu, tidak meminjamkan sejumlah uang kepada pelaku.

Detik-detik Ojol Viral Dilindas Barracuda Brimob Saat Demo DPR Ricuh, Massa Balik Serbu Polisi

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief N Yusuf

Photo :
  • Sherly (Tangerang)


"Kami telah menemukan fakta baru dengan kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Mauk. Di mana, tersangka merasa sakit hati dan kesal kepada korban yang tidak kunjung meminjamkan uang kepada pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, Selasa, 14 November 2023.

Hingga akhirnya, pelaku tega menganiaya korban hingga pingsan, yang kemudian membakar tubuh korban. Bukan hanya itu, untuk menghilangkan bukti, pelaku juga membuang tubuh korban ke dalam empang yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Karena kesal itu, pelaku mengajak korban bertemu dan melakukan aksi penganiayaan berujung menghilangkan nyawa seseorang," ujarnya.

Dalam kasus itu, polisi juga membenarkan, bila nyatanya terdapat hubungan yang tidak lazim antara korban dan pelaku.

Pemilik Rumah Tempat Jasad Nurminah Dicor Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Petugas evakuasi jasad terbakar di empang, Mauk, Tangerang ke rumah sakit

Photo :
  • sharly


"Soal hubungan yang tidak lazim antara keduanya itu merupakan fakta baru yang kami temukan. Saat ini pun kasus masih kita tindak lanjut. Nantinya, pelaku pun akan menjalani proses tes kejiwaan," ungkapnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau kater, batu, dan sisa-sisa pembakaran. Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 dan 351 Ayat 3 dengan ancaman lebih dari 7 tahun penjara.

Warga NTT Ditembak Saat Pertahankan Batas Negara dengan Timor Leste
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham

Idrus Marham Minta Hendropriyono Buka Dalang Demo di DPR: Untuk Kepentingan Bangsa

Idrus menilai dalang kericuhan demo di DPR pada 28 Agustus 2025 harus dibuka untuk kepentingan bangsa

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025