Komplotan Pembobol ATM Ditembak saat Mencoba Kabur Ketika Diringkus
- VIVA/ Supriadi Maud
Dari ketiga ATM yang dibobol, lanjut Komang, para pelaku berhasil menggasak uang sebesar Rp 73,3 juta milik korbannya.
"Laporan polisi ada tiga TKP di wilayah hukum Gowa dengan total kerugian Rp 73,3 juta," jelas Komang.
Setelah laporan diterima, pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku yang bersembunyi di Kota Palu Sulawesi Tengah.
Di situ, kedua pelaku berhasil ditemukan lalu diamankan. Namun mereka mencoba kabur, hingga akhirnya pihak kepolisian memberikan tindakan terukur terhadap kedua pelaku.
"Mereka ditangkap di Palu. Diberikan tindakan terukur oleh anggota karena mencoba kabur saat akan diamankan," katanya
Komang mengungkapkan, bahwa para pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sudah menjalani hukuman di Lapas Batu Raja, Sumatera Selatan.
Sementara di wilayah hukum Polda Sulsel, pelaku sudah melakukannya berulang kali yakni di Makassar, Gowa, Maros dan Kabupaten Bulukumba. Selain itu, pelaku juga melakukan aksinya di Majene dan Mamuju Sulawesi Barat. Serta di Kota Palu Sulawesi Tengah.
“Atas perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. Sementara dua rekannya yang lain saat ini masih dalam pengejaran polisi,” terang Komang.
