Polisi Sebut Pembully Siswi SMA di Tangsel hingga Masuk Tempat Sampah Bakal Tersangka

Polisi tangani kasus bullying siswa SMA di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan
Sumber :
  • Dok PMJ

Jakarta - Polisi menyebut tak lama lagi pelaku bullying alias perundungan seorang siswi SMA (Sekolah Menengah Atas) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, mungkin tak lama lagi bakal ditetapkan jadi tersangka.

Kelabui Aparat, Pria Ini Modif Tangki BBM Pajero untuk Simpan 13 Kg Sabu

"Ini masih proses. Mungkin tidak lama lagi (jadi tersangka)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi Alvino Cahyadi, Kamis 18 Januari 2024.

Meski begitu, dirinya mengaku pihaknya masih terus berproses. Alvino mengatakan pihaknya bakal profesional mengusut kasus tersebut.

Viral Usai Eksibisionis ke Siswi SD di Jaksel, Pelatih Tinju Ini Panik 'Sulap' Warna Motornya

"Sementara masib saksi karena kami masih berproses. Kami akan percepat, pokoknya kami akan seobjektif mungkin," katanya.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial video menunjukkan bullying di salah satu SMA (Sekolah Menengah Atas) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Yakin Dia Akan Ditahan!

Salah satunya diposting akun @lensa_berita_jakarta. Dalam video yang diposting terlihat korban memakai seragam pramuka. Sedangkan pelaku yang disebut alumni memakai kemeja berkelir biru. Pelaku memarahi korban hingga memukul dadanya.

Kapolsek Ciputat Timur, Komisaris Polisi Kemas Arifin menyebut kejadiannya Rabu, 10 Januari 2024 lalu. Korban telah melapor ke polisi. Pelaku dipastikan kakak kelas korban yang telah lulus dari sekolah tersebut.

"(Pelaku) sudah lulus. Korban masih pelajar di sekolah yang sama. Sesuai laporan yang sudah dibuat oleh korban, yang dilaporkan adalah Pasal 80 Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak," ujarnya, Selasa 16 Januari 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Tom Lembong Pertanyakan Hanya Dirinya Mantan Mendag Jadi Tersangka Impor Gula, Kejagung Merespons

Tom Lembong mengatakan masa penyidikan dalam surat tercatat pada periode 2015–2023, sedangkan ia hanya menjabat Mendag pada periode 2015–2016.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025