Polisi Sebut Pembully Siswi SMA di Tangsel hingga Masuk Tempat Sampah Bakal Tersangka

Polisi tangani kasus bullying siswa SMA di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan
Sumber :
  • Dok PMJ

Jakarta - Polisi menyebut tak lama lagi pelaku bullying alias perundungan seorang siswi SMA (Sekolah Menengah Atas) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, mungkin tak lama lagi bakal ditetapkan jadi tersangka.

Pulang Kerja, Anak Syok Temukan Ibunya Tewas di Rumah, Ayahnya Ngaku yang Bunuh

"Ini masih proses. Mungkin tidak lama lagi (jadi tersangka)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi Alvino Cahyadi, Kamis 18 Januari 2024.

Meski begitu, dirinya mengaku pihaknya masih terus berproses. Alvino mengatakan pihaknya bakal profesional mengusut kasus tersebut.

Unsri Bentuk Tim Investigasi dan Siapkan Pengaduan Perundungan, Buntut Mahasiswa Saling Cium Kegiatan Himateta

"Sementara masib saksi karena kami masih berproses. Kami akan percepat, pokoknya kami akan seobjektif mungkin," katanya.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial video menunjukkan bullying di salah satu SMA (Sekolah Menengah Atas) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober

Salah satunya diposting akun @lensa_berita_jakarta. Dalam video yang diposting terlihat korban memakai seragam pramuka. Sedangkan pelaku yang disebut alumni memakai kemeja berkelir biru. Pelaku memarahi korban hingga memukul dadanya.

Kapolsek Ciputat Timur, Komisaris Polisi Kemas Arifin menyebut kejadiannya Rabu, 10 Januari 2024 lalu. Korban telah melapor ke polisi. Pelaku dipastikan kakak kelas korban yang telah lulus dari sekolah tersebut.

"(Pelaku) sudah lulus. Korban masih pelajar di sekolah yang sama. Sesuai laporan yang sudah dibuat oleh korban, yang dilaporkan adalah Pasal 80 Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak," ujarnya, Selasa 16 Januari 2024.

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe

Menang Praperadilan, KPK Tegaskan Status Tersangka Kakak Hary Tanoe Sah Sesuai Aturan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan status tersangka terhadap Rudy Tanoe telah sesuai aturan.

img_title
VIVA.co.id
24 September 2025