Kronologi Pembunuhan Sadis Seorang Kakek di Medan

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy JS Marbun saat memberikan keterangan pers.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

VIVA  – Tim gabungan kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap Bima Perangin-angin (82), yang ditemukan bersimbah darah di rumahnya, di Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa malam, 18 Maret 2024.

Kakek Sakit Stroke Tewas Terpanggang saat Kebakaran di Ciracas Jakarta Timur

Pelaku berinsial TK (28) sendiri tinggal tidak jauh dari rumah korban, di Jalan Klambir V, Gang Abidin, Kelurahan Tanjung Gusta. Usai membunuh korban, pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat.

Akhirnya, TK diamankan petugas kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Helvetia di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Rabu 20 Maret 2024. Saat ditangkap, pelaku sempat melawan petugas dan terpaksa dihadiahi timah panas yang bersarang di kaki kirinya.

Jurist Tan 3 Kali Mangkir, Kejagung Akui Tidak Bisa Jemput Paksa

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun menjelaskan kronologi kejadian, pada malam itu, korban curiga rumahnya ada masuk seseorang mau mencuri. Bima meminta tolong tetangganya, bernama Zulnepi Caniago untuk mengecek rumah korban.

Saksi Zulnepi mengiyakan, namun harus menutup toko pangkasnya terlebih dahulu. Selanjutnya, Bima kembali ke rumahnya dengan mengecek sendirian.

Detik-detik Guru Ngaji di Tebet Cabuli 10 Santrinya

"Tak lama berselang, saksi menyusul mengecek rumah korban. Tiba di rumah korban, saksi melihat pelaku menikami korban," sebut Teddy dalam jumpa pers di Markas Polrestabes Medan, Jumat 22 Maret 2024.

Melihat pelaku menikam korban, Zulnepi teriak dan TK sempat mengancam saksi dengan menggunakan pisau.

"Ku bunuh kalian," ucap TK sambil mengarahkan pisau dipegangnya ke saksi tersebut. Kemudian, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Lanjut, Teddy mengatakan bahwa pelaku membunuh korban karena ketahuan hendak mencuri di rumah korban pada malam itu, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Modus pelaku membunuh korban, karena ketahuan mencuri, tersangka langsung menusuk korban dengan pisau sangkur," jelas Teddy.

Atas perbuatannya, TK dijerat dengan Pasal 338 Subs 365 (3) KUHPidana tentang menghilangkan nyawa orang lain dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

Sidang Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Taspen

Sidang Lanjutan Kasus Taspen di Pengadilan Tipikor, Saksi-saksi Dimintai Keterangannya

Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi PT Taspen (persero) pada instrumen dana I-NextG2, digelar kembali di Pengadilan Tipikor Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2025