Polres Binjai Bekuk Penipu Berkedok Kerja ke Australia, Korban Capai 14 Orang
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Binjai, VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan berinisial CS (53), yang menjanjikan pengurusan kerja ke Australia. Pelaku ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Selasa, 24 Juni 2025.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan meminta uang muka sebesar Rp 33 juta per korban dengan alasan pengurusan visa dan lain-lain.
"Pelaku CS berjanji bisa memberangkatkan korban bekerja ke Australia setelah menerima uang muka sebesar Rp 33 juta per orang," kata Bambang dalam keterangannya, Sabtu, 28 Juni 2025.
Setelah menerima uang, pelaku tidak memenuhi janjinya. Selanjutnya pelaku langsung menghilang tanpa meninggalkan jejak.
"Ketika korban mendatangi rumah pelaku di Dusun VIII, Kelurahan Marendal, Kecamatan Patumbak, Medan, rumah selalu dalam keadaan kosong," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, menambahkan kasus ini terungkap setelah 14 korban melapor ke Polres Binjai dengan total kerugian mencapai Rp 230 juta. Laporan pertama masuk dengan nomor LP/B/118/II/2025 tanggal 21 Februari 2025.
Adapun dari total kerugian Rp 230 juta, hanya satu korban yang menyetor kepada pelaku sebesar Rp 33 juta. Korban lainnya menyetor sejumlah uang dengan angka bervariasi.
"Pelaku kami proses hukum berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," ucap Siagian.
Pelaku saat ini ditahan di Satreskrim Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan aliran dana hasil penipuan. Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor ke Polres Binjai.