Bea Cukai Tanjungpinang Gempur 272 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai melaksanakan Gempur Rokok Ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Tanjungpinang telah melaksanakan operasi pasar barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) bertajuk "Gempur Rokok Ilegal" bekerja sama dengan TNI AD (Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang). Operasi ini berlangsung selama tiga periode pada 6-24 Mei 2024 di bawah pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang.

Rokok Ilegal Ancam Industri Tembakau, DPR Ingatkan Negara Bisa Rugi Triliunan

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Faisal Rusydi, mengungkapkan bahwa selama operasi, sebanyak 272.480 batang rokok tanpa pita cukai berhasil ditegah, dengan nilai barang mencapai Rp559.014.740,00.

“Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp393.146.200,00. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha BKC HT serta menekan peredaran BKC HT ilegal,” ujar Faisal.

Andalkan Cukai Rokok, Sri Mulyani Targetkan Penerimaan Bea Cukai Rp 334 Triliun di 2026

Faisal mengatakan bahwa Bea Cukai juga memerlukan peran aktif masyarakat untuk membantu mengurangi peredaran rokok ilegal, salah satunya dengan melaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. “Diharapkan tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di wilayah Bintan dan sekitarnya, sehingga penerimaan negara di bidang cukai dapat lebih optimal,” pungkasnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Airlangga Sebut PHK di Gudang Garam Akibat Modernisasi, Janji Bakal Monitor

Airlangga berjanji akan terus memantau perkembangan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di PT Gudang Garam.

img_title
VIVA.co.id
8 September 2025