Polisi Didesak Periksa Nikita Mirzani terkait Dugaan Iklan Judi Online

Massa Desak Polisi Periksa Nikita Mirzani Terkait Iklan Judi Online
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Korps Bhayangkara didesak menindak tegas pihak yang diduga terlibat dalam judi online, termasuk publik figur yang terbukti mempromosikannya.

SPPG Polri Pejaten Dipuji Rockefeller Foundation, Mampu Produksi 3.000 Porsi MBG per Hari

Desakan tersebut disampaikan Jaringan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ketika menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Salah satu publik figur yang mereka duga mempromosikan judi online adalah Nikita Mirzani.

"Kami mendukung Bapak Kapolri dan Bareskrim Mabes Polri agar segera periksa artis Nikita Mirzani dan diproses hukum sehingga bisa dituntaskan," ujar koordinator demonstrasi, Ibrahim pada Minggu, 30 Juni 2024.

Korlantas Siap Perluas Cakupan ETLE, Irjen Agus: Transformasi Penegakan Hukum Transparan Berkeadilan

Nikita Mirzani

Photo :
  • IG @nikitamirzanimawardi_172

Dia mengatakan, Niki sempat viral mempromosikan judi online awal tahun ini. Bahkan, menurutnya, promosi judi online Niki terselip pada beberapa video di platform X. 

Tingkatkan Kualitas ISDC, Kakorlantas: Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas

"Tentunya sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa kemarin sempat viral Saudari Nikita Mirzani itu mempromosikan judi online," katanya.

Bukan cuma Niki, desakan serupa pun disampaikan terhadap artis lain yang diduga mempromosikan judi online. Ibrahim menilai mereka harus ditindak.

Selain itu, Jaringan Aktivis HMI pun mendukung upaya pemerintah menindak judi online karena merasa permainan haram itu harus diberantas.

"Kalaupun toh ada artis-artis lain yang diduga terlibat, kami mendukung Bareskrim Mabes Polri memanggil dan memeriksanya. Kami mendukung penuh langkah Kominfo agar membasmi atau membumihanguskan judi online di Indonesia," katanya lagi.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho (tengah)

Sejarah Baru! Pertama Kali Denda Tilang Dimanfaatkan 3 Lembaga Penegak Hukum

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda tilang kendaraan bermotor akhirnya bisa digunakan oleh tiga lembaga penegak hukum yakni Polri, Kejaksaan Agung, dan MA.

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2025