Oknum Polisi Cabul di Mataram Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri Mataram (Satria)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Mataram – Oknum polisi di Polda Nusa Tenggara Barat berinisial TO yang diduga memperkosa seorang mahasiswi hanya dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut di Pengadilan Negeri Mataram.

Jaksa mengatakan terdakwa dituntut 10 bulan karena ada perdamaian antara pelaku dan korbannya.

“Karena setelah memasuki masa persidangan, terdakwa dan korban menunjukkan surat kesepakatan damai,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejati NTB, I Nyoman Sugiartha, Rabu, 3 Juli 2024.

Ilustrasi oknum polisi.

Photo :
  • Antara FOTO.

TO sebelumnya dijerat Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun karena ada perdamaian, tuntutannya pun berubah.

Diketahui, saat persidangan pertama dan kedua korban menggebu-gebu ingin melihat TO dihukum berat atas perbuatannya. Namun pada sidang ketiga, korban justru berubah sikap dengan berdamai dengan terdakwa.

Bahkan, korban berencana mencabut laporan padahal kasus tersebut telah masuk ke meja hijau.

“Kenapa tidak mengajukan RJ (restorative justice) saat kasus ini di penyidikan. Kenapa saat berjalan di persidangan,” sesal Sugiartha.

Penampakan Erika Carlina Bermata 'Panda' Blak-blakan Soal Laporan: Ancamannya Bahayakan Janinku

Dari permohonan korban akan mencabut laporan membuat jaksa penuntut berkoordinasi dengan Kejari NTB, sehingga memutuskan untuk mengajukan tuntutan rendah.

“Nanti kalau kami tuntut tinggi, dianggap kami mengabaikan surat kesepakatan damai kedua pihak yang disampaikan di persidangan,” ujarnya.

15 Orang Terluka dalam Bentrok Berdarah Saat Ceramah Habib Rizieq, Ada Polisi Hingga FPI

Terpisah, Pengacara Korban, Muhammad Tohri Azhari mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut. Dia mengatakan terdakwa seharusnya dituntut 12 tahun penjara.

Polisi Buka-Bukaan: Ijazah SMA dan S1 Jokowi Sudah Kami Sita untuk Diuji Forensik

Dia mengatakan saat persidangan tertutup selalu mendampingi korban, namun saat tuntutan dirinya tidak mendampingi korban. Terungkap fakta telah terjadi perdamaian antara korban dan terdakwa tanpa sepengetahuan dirinya selaku pengacara korban.

“Sangat saya sayangkan pihak keluarganya tidak ada koordinasi dengan pihak kami. Sementara kami masih sebagai kuasa hukumnya,” kata dia.

Diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan

Polisi Sebut Tidak Ada Tindak Pidana di Kasus Diplomat Kemlu Tewas Kepala Dilakban

Dipastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan alias ADP (39).

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025