Polisi Ciduk Pria Kelainan Seksual Eksibionisme di Kabupaten Bandung

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bandung, VIVA - Satuan Reserse Kriminal, Satreskrim Polresta Kabupaten Bandung, menangkap pelaku eksibisionisme inisial RJK. Eksibionisme adalah salah satu kelainan seksual dimana muncul kepuasan seksual dengan cara memamerkan alat kelamin dia dengan lawan jenis. Pelaku RJK ini memamerkan itu dengan membuat video dan menyebarkan.

Fakta Sebenarnya soal Viral Video Detik-detik Penggerebekan Pesta Gay di Hotel Bogor

RJK diciduk di kediamannya di daerah Desa Cikadut Cimenyan Kabupaten Bandung Jawa Barat. Ulah RJK diketahui aparat pasca adanya laporan dari seorang pengemudi ojek online.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo menjelaskan, ada kepuasan tersendiri dari tersangka jika memperlihatkan keseluruhan tubuhnya ke orang lain.

Pemuda di Jatim Sebar Foto Bugil Eks Kekasih yang Masih Anak ke IG Story Buntut Cemburu

“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi seperti ini,” ujarnya, Selasa 30 Juli 2024.

Hasil pemeriksaan, pelaku bahkan berani melakukan masturbasi di depan umum dan merekamnya. Akibat tindakannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dirinya terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. 

Bikin Video Horor, Konten Kreator di Gowa Kesurupan Saat Syuting
Lisa Mariana bersama kuasa hukum memenuhi panggilan Polda Jabar

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Polda Jabar Terkait Viral Tiga Video Syur

Lisa Mariana datang ke Mapolda Jabar didampingi kuasa hukumnya, John Nababan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

img_title
VIVA.co.id
15 Juli 2025