Pemuda di Jatim Sebar Foto Bugil Eks Kekasih yang Masih Anak ke IG Story Buntut Cemburu

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast (dok:istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Surabaya, VIVA - Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE (informasi dan transaksi elektronik) terkait kesusilaan atau pornografi anak. Dalam kasus ini, terduga pelaku adalah RYP, (18) warga Magelang, Jawa Tengah.

TNI Ungkap Fakta Mengejutkan soal Balita Jatuh dari Bus Mabes AD di Tol JORR

RYP tersebut ditangkap tanggal 30 April 2025, dan dilakukan penahanan pada 1 Mei 2025. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast mengatakan tersangka RYP berperan membuat dan mengoperasikan akun media sosial di Instagram (IG), TikTok dan WhatsApp (WA) untuk menyiarkan, mendistribusikan dan membuat dapat diakses foto dan video pornografi anak.

“Tersangka mendapat foto asusila atau video porno dari korban selama keduanya berpacaran,” kata dia, Sabtu 14 Juni 2025.

Hari Bhayangkara ke-79, Wamen Veronica Ungkap Dampak Positif Pembentukan Direktorat PPA-PPO

Ilustrasi menonton video porno.

Photo :
  • Pixabay.com/Geralt

Adapun kronologisnya berawal pada bulan Januari 2023  Lewat akun medsos TikTok, tersangka RYP berkenalan dengan korban berinisial A yang masih anak di bawah umur.

Ratusan Anak dan Difabel Ikut Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 Lewat Lomba Mewarnai-Melukis

“Dari perkenalan itu kemudian pada 27 Januari 2023, setelah resmi berpacaran dengan korban inisial A. Tersangka menelfon dengan cara video call,” ujarnya

Lantas, pasca tersangka dan korban melakukan video call, tersangka menunjukkan kelaminnya sendiri dan meminta korban untuk mengirim foto alat vitalnya. Setelah korban mengirim foto tanpa busana, tersangka kemudian membuat postingan story IG.

“Selain itu tersangka juga meminta korban mengirim foto tanpa busana melalui WhatsApp,” kata dia. Tidak hanya itu, tersangka kemudian melalui WA-nya mengirimkan video tersebut ke guru korban pada 14 Desember 2024,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat II Ditressiber Polda Jatim, Komisaris Polisi Nandu Dyanata menambahkan, motif tersangka melakukan hal itu lantaran cemburu buntut korban punya kenalan lelaki lain.

“Tersangka ini cemburu dan mengancam korban jika tidak kembali kepada tersangka akan menyebar foto korban yang asusila,” kata Nando.

Atas perbuatannya, tersangka RYP saat ini ditahan di Rumah Tahanan Markas Polda Jawa Timur. Dia dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

“Ancaman hukuman 12 tahun dan pidana denda 250 juta,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya