Seorang Ayah Cabuli Putrinya 40 Kali di Wonosobo Ditangkap Polisi

Seorang Ayah Cabuli Putrinya di Wonosobo Ditangkap Polisi
Sumber :
  • Ronaldo Bramantyo

Wonosobo, VIVA – Seorang gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Watumalang, Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi korban kekerasan seksual yang sangat memilukan. Ironisnya, pelaku dari tindakan keji ini adalah ayah kandungnya sendiri.

Akal-akalan Ayah di Serang Cabuli Anak Tirinya Selama 2 Tahun Hingga 20 Kali

Peristiwa ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit perut dan dinyatakan positif hamil selama tujuh minggu. "Awalnya, korban mengeluhkan kepada ibunya bahwa perutnya sakit dan tidak bisa ditahan dalam beberapa hari terakhir," ungkap Kasat Reskrim Polres Wonosobo, Kuseni, dalam konferensi pers pada Rabu (11/9/2024).

Karena rasa sakit yang terus berlanjut, korban dan ibunya memutuskan untuk memeriksakan kesehatan di Puskesmas Desa Binangun, Kecamatan Watumalang. Setibanya di puskesmas, seorang bidan curiga dengan gejala yang dialami korban dan melakukan tes kehamilan. Hasilnya mengejutkan: korban tengah hamil.

Ayah Sarwendah Meninggal Dunia

Ilustrasi kekerasan seksual.

Photo :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa

"Ketika dimintai keterangan oleh bidan, korban akhirnya mengaku bahwa ia telah menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya," tambah Kuseni. Ibu korban yang mendengar pengakuan tersebut merasa hancur dan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Ngaku Dirasuki Setan, Ayah Biadab di Bekasi yang Lecehkan Anak Tiri Sudah Beraksi Berulang Kali

Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian segera bergerak cepat untuk mengamankan pelaku, yang berinisial S (37), di rumahnya di Kecamatan Watumalang. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan tindakan bejat ini lebih dari 40 kali sejak April hingga Juli, saat ibunya bekerja sebagai buruh tani.

Pelaku memanfaatkan kesempatan ketika ibu korban tidak ada di rumah dan mengancam akan menganiaya korban jika menolak. Tragisnya, korban tidak melanjutkan sekolah dan hanya membantu keluarganya di rumah, yang menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.

Pelaku kini dihadapkan pada pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 46 jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kejadian ini menjadi pengingat betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan dalam rumah tangga. (Ronaldo Bramantyo/Wonosobo)

Ayah Arya Daru (kiri) dan kuasa hukum (kanan)

Tunjuk Kuasa Hukum, Ayah Arya Daru Menangis Bongkar Kisah Pilu di Balik Kelahiran Arya Daru

Keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kemlu yang ditemukan tewas mengenaskan dengan wajah dililit lakban kuning, tunjuk kuasa hukum.

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2025