Polsek Johar Baru Bongkar 4 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 4 Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Tim Polsek Johar Baru terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan distribusi yang lebih besar, mengingat para tersangka yang ditangkap diketahui sebagai pengedar yang memperoleh pasokan dari bandar narkoba yang lebih besar.
“Kami terus mengembangkan jaringan ini. Semua tersangka berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Johar Baru, dan kami yakin ada jaringan lebih besar di baliknya. Operasi ini masih berlanjut,” tegas AKP Mohamad Rasid.
Keempat tersangka yang telah ditangkap kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Berkas perkara mereka telah disiapkan untuk diserahkan kepada Kejaksaan, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran narkoba ini adalah penjara hingga 12 tahun.
Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, menegaskan bahwa operasi pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat, khususnya Johar Baru.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memerangi narkoba di wilayah Johar Baru. Kami akan terus mengejar bandar yang lebih besar, dan kami menghargai peran serta masyarakat yang membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Terima kasih atas dukungan yang diberikan,” tutup Kompol Saiful Anwar.
Dengan operasi ini, Polsek Johar Baru berharap dapat memberikan dampak signifikan dalam mengurangi peredaran narkoba di wilayahnya dan terus berupaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika.
