Niat Baik Berujung Luka Parah, Lerai Anak Berkelahi, Ayah di Jakpus Dikeroyok dan Ditusuk
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Jakarta, VIVA – Niat baik seorang ayah di Johar Baru, Jakarta Pusat, justru berujung tragis. Pria berinisial DJJ (58) menjadi korban pengeroyokan hingga ditusuk remaja saat mencoba melerai perkelahian anaknya.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Kawi-kawi Atas, Johar Baru, Jumat, 26 September 2025, lalu. Awalnya, hanya persoalan sepele, yakni sebuah ponsel yang dipinjam anak korban oleh remaja lain berinisial H (18). Namun, ketegangan kecil itu berubah menjadi amarah yang meledak-ledak.
“Pemicu awalnya masalah handphone, tapi berujung pengeroyokan dan penusukan. Korban yang berniat melerai malah jadi sasaran,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, Rabu, 8 Oktober 2025.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
DJJ yang datang untuk melerai justru dipukuli ramai-ramai, sebelum akhirnya ditusuk di bagian pinggang kiri oleh pelaku lain berinisial T (17). Luka yang dialaminya cukup serius hingga harus mendapat perawatan medis.
“Pelaku penusukan masih kami buru. Kasus ini tidak bisa ditoleransi dan akan kami proses sampai tuntas,” kata Susatyo.
Kapolsek Johar Baru, Komisaris Polisi Saiful Anwar menambahkan, insiden terjadi di depan rumah korban. Dua pelaku datang mencari anaknya, lalu adu mulut pun pecah. Tak lama, teman-teman pelaku ikut berdatangan dan membuat situasi semakin panas.
“Dua pelaku awal, H dan T, datang ke rumah pelapor. Setelah cekcok, mereka memukul anak korban. Ayah korban yang mencoba melerai justru ditusuk oleh T,” tutur Saiful.
Usai kejadian, para pelaku kabur. Namun upaya pelarian tak berlangsung lama. Polisi berhasil menangkap H pada Selasa, 7 Oktober 2025, di kawasan Kramat Jaya, Johar Baru.
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Kini masih dilakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain dan mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan,” katanya.
Pelaku H dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kini, polisi masih memburu pelaku lain dan memastikan keamanan lingkungan pascakejadian.
