Pasutri jadi Pelaku Pembunuhan, Berawal dari Cemburu Hingga Rencanakan Aksi Menghabisi Korban

Penangkapan tersangka SYA, pelaku pembunuhan pria di Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Pasangan suami istri atau pasutri dengan inisial, SYA (34) dan RO (33), ditangkap Polres Kota Tangerang, usai terlibat tindak pidana pembunuhan berencana. Korbannya adalah seorang pria dengan inisial SU (44).y

3 Jasad WNA Korban Helikopter Jatuh di Kalsel Teridentifikasi, Ini Identitasnya!

Korban tersebut ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan TPU Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya.

Peristiwa yang terjadi pada, Senin, 7 Oktober 2024 malam. Bermula saat pasangan suami istri tersebut terlibat cekcok lantaran SYA sebagai suami, cemburu terhadap istrinya RO. SYA cemburu karena sang istri RO memiliki  kedekatan dengan korban.

Tim Advokasi Sebut Pasal yang Jerat Delpedro Cs Asal Comot dan Dipaksakan

"Suaminya cemburu, karena istrinya ini dekat dengan korban, ditambah pernah menjadi rekan kerja. Terlebih, beberapa kali korban dan RO, kerap bertemu," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief M Yusuf, Rabu, 9 Oktober 2024.

RO pun mendapat teguran dari suaminya SYA, dan berujung cekcok. Di sana, RO meminta maaf pada SYA. Namun, SYA yang diliputi emosi mengaku belum tenang kalau korban belum meninggal dunia.

"Pelaku kesal dan ingin menghabisi nyawa korban. Sehingga, kedua tersangka RO dan SYA, pasangan suami istri ini, merencanakan untuk melakukan pertemuan dan pembunuhan kepada korban," ujarnya.

Selanjutnya tersangka RO mengajak korban SU bertemu di lokasi kejadian. Di mana, di lokasi pertemuan tersebut sebelumnya sudah direncanakan untuk menghabisi nyawa korban.

"Saat bertemu RO dan S sempat cekcok dan akhirnya tersangka melakukan penusukan, dibantu oleh suaminya SYA dengan pisau yang sudah disiapkan," ungkapnya.

Pasutri tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Satreskrim Polresta Tangerang bersama Polsek Pasar Kemis melakukan gelar perkara. Saat ini, kedua tersangka tersebut telah diamankan di Mapolsek Pasar Kemis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pengacara Sindir Polisi: Penangguhan Penahanan Delpedro Tergantung 'Kemurahan Hati’ Penyidik

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Batang AKP Imam Muhtadi

Tersangka Ricuh Demo di DPRD Batang Bertambah Jadi 5 Orang, 2 Positif Narkoba

Tersangka kasus kericuhan demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang bertambah jadi lima orang.

img_title
VIVA.co.id
6 September 2025