Penyitaan Mengejutkan, Kejagung Kunci Dokumen Kasus Korupsi Nadiem Makarim
- Dok. Kejaksaan Agung
Jakarta, VIVA - Korps Adhyaksa sudah melakukan penyitaan perihal penetapan tersangka terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Penyitaan itu atas beberapa dokumen. Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dokumen berkaitan dengan proyek pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 di Kemendikbudristek.
"Yang pasti kita lakukan penyitaan juga, tentunya terkait dengan penyidikan ini sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan di Kemendikbud ini," kata dia, Sabtu, 6 Setpember 2025.
Kapuspenkum Kejagung (kiri) dan Dirdik Jampidsus (kanan)
- Foe Peace/VIVA
Untuk diketahui, mantan bos Gojek itu resmi menyandang status tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, pada Kamis 4 September 2025.
"Menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kamis, 4 September 2025.
Kejagung sendiri telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yakni Jurist Tan yang merupakan Stafsus Mendikbudristek periode 2020–2024, serta Ibrahim Arief atau IBAM, eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Selain itu, ada dua pejabat Kementerian, yaitu Sri Wahyuningsih selaku eks Direktur SD dan Mulyatsyah eks Direktur SMP. Keduanya merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.
Dari hasil penyidikan, negara disebut merugi hingga Rp1,9 triliun akibat proyek pengadaan digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
