Bea Cukai Kudus Amankan 166.050 Batang Rokok Polos
Jumat, 11 Oktober 2024 - 15:39 WIB
Sumber :
- Bea Cukai
Ditambahkan Sandy, untuk menjalankan usaha produksi hasil tembakau masyarakat dapat mengajukan permohonan izin berupa NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) ke Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya.
"Berbagai informasi mengenai tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan NPPBKC dan pemesanan pita cukai resmi dapat diperoleh dengan datang langsung ke front desk atau melalui media sosial dan nomor Layanan Informasi Bea Cukai Kudus," pungkasnya.

Barang Ilegal Rp 6,8 Triliun Diamankan Bea Cukai di Periode Januari-September 2025
Djaka melaporkan, barang ilegal dengan total nilai mencapai Rp 6,8 triliun berhasil diamankan pihaknya di sepanjang Januari-September 2025.
VIVA.co.id
6 Oktober 2025