Raperda KTR Bikin Pedagang Resah, Pramono Beri Respons

Gubernur Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA

Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengimbau agar pemilik fasilitas maupun penyelenggara acara menyediakan tempat khusus untuk merokok.

img_title Dana Pusat ke Jakarta Terancam Dipangkas, Pramono Jamin Tak Ganggu Program Rakyat

Imbauan tersebut disampaikan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang membuat banyak pedagang resah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu tempatnya. Misalnya, kalau ada tempat karaoke, ya, di karaokenya yang nggak boleh, tetapi orang berjualan di sana, ya, nggak boleh dilarang,” kata Pramono di kawasan Jakarta Pusat, Senin.

img_title Presiden Kolombia Gustavo Petro Usul Markas DK PBB Pindah ke Qatar

Ilustrasi rokok (picture-alliance/dpa/APA/H. Fohringer).

Photo :
  • dw

Dalam contoh kasus tersebut, menurut dia, pemilik tempat karaoke itu yang berkewajiban menyediakan ruangan khusus bagi pengunjung yang ingin merokok.

img_title Izin TikTok Dibekukan Sementara

Namun, dia juga meminta agar di fasilitas publik lainnya atau lokasi acara tertentu disediakan tempat khusus merokok sehingga asap dari rokok tersebut tidak mengganggu dan menyebar ke masyarakat yang tidak merokok.

“Jadi intinya, semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya,” ujar Pramono.

Dia menekankan poin paling penting dari Raperda KTR adalah jangan sampai kelangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terganggu.

“Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” tegas Pramono.

Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta memproyeksikan 50 persen bisnis hotel di Jakarta akan terdampak akibat sejumlah pelarangan di dalam Raperda KTR.

Anggota Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI Jakarta Arini Yulianti mengatakan data tersebut berdasarkan survei internal yang dilakukan oleh pihaknya.

“Studi pendapat apabila aturan lama diperbaharui dengan aturan Raperda KTR yang lebih ketat, 50 persen dari pelaku usaha menilai peraturan ini akan berdampak pada bisnis,” ucap Arini.

Maka dari itu, dia berharap agar pengesahan Raperda KTR nantinya tidak berdampak pada penurunan pemintaan bisnis di bidang hotel dan restoran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apabila penurunan itu terjadi, dia mengaku khawatir konsumen akan memilih pindah ke kota lain yang regulasinya tidak seperti di Jakarta. (Ant)

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri Pejaten

Melihat Tahapan Sanitasi SPPG Polri yang Ketat Guna Pastikan MBG Higienis

Proses pencucian alat masak hingga ompreng (food tray) dilaksanakan secara berlapis.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut