Pedagang se-DKI Deklarasi Tolak Raperda KTR: Tak Berpihak ke Rakyat Kecil!

Para pedagang se-DKI menolak Raperda KTR DKI Jakarta
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA

Jakarta, VIVA – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta yang tengah difinalisasi oleh DPRD DKI Jakarta menuai penolakan dari sejumlah pihak, salah satunya para pedagang se-DKI Jakarta.

Raperda KTR Bikin Pedagang Resah, Pramono Beri Respons

Penolakan itu disuarakan para pedagang dalam acara konsolidasi pedagang di Jakarta Selatan, Jumat, 26 September 2025. 

Mereka menolak pembahasan Raperda KTR karena tidak melibatkan para pihak yang akan terdampak, padahal berbagai pengaturan di dalamnya akan mematikan mata pencaharian para pedagang.  

Menkeu Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Batal Naik Tahun Depan, Kebijakan Ini Disiapkan

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), Ali Mahsun meminta DPRD DKI Jakarta untuk membatalkan pasal-pasal pelarangan dindalam Raperda KTR yang sangat krusial bagi keberlangsungan mata pencaharian pedagang kecil. 

"Kami menyayangkan ketidakberpihakan wakil rakyat terhadap usaha ekonomi rakyat kecil. Ada 1,1 juta pedagang kecil, warung kelontong, asongan, PKL, dan UMKM lainnya yang terdampak dengan larangan-larangan ini. Peraturan ini jelas berpengaruh terhadp pendapatan rakyat kecil yang selama ini jadi tulang punggung perekonomian lokal," ujar Ali Mahsun.

Tuai Polemik, Chico Hakim Ingatkan Raperda KTR DKI Pertimbangkan Realitas Sosial Ekonomi

Para pedagang, lanjut Ali Mahsun, masih berpegang pada komitmen dan menagih janji perlindungan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung yang menegaskan akan memberikan kesempatan dan wadah serta akses pasar rakyat kepada para pedagang kecil untuk naik kelas. 

"Kami memohon perlindungan Bapak Gubernur atas janjinya yang memastikan bahwa peraturan ini tidak merugikan pedagang kecil. Kami juga memohon perlindungan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menjamin bahwa kebijakan daerah tidak bertentangan dengan semangat kepemimpinan Presiden yang berpihak pada pelaku ekonomi rakyat kecil," ungkap dia.

Senada, Ketua Kowantara, Mukroni, mengatakan pasal-pasal pelarangan merokok di warung makan rakyat kecil seperti warteg secara langsung mengakibatkan penurunan omzet secara signifikan. 

Apalagi di tengah kondisi sosio ekonomi saat ini, Mukroni menilai wakil rakyat tidak menunjukkan empati pada rakyat kecil. 

"Ini menjadi beban tambahan buat kami pedagang warteg yang setiap hari berjuang untuk bertahan. Sudah banyak usaha warteg yang tumbang di tengah kondisi ekonomi saat ini. Melarang aktivitas merokok di rumah makan itu berarti wakil rakyat tidak mempertimbangkan realita usaha kecil. Pelanggan warteg bisa lari, dan itu semakin mempercepat pedagang bangkrut," katanya. 

Dalam kesempatan itu, APKLI bersama Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara), Warteg Merah Putih (Kowarmart), Paguyuban Pedagang Warteg serta Kakilima Jakarta dan Sekitarnya (Pandawakarta), menandatangi deklarasi bersama menolak pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga mencakup pasar tradisional dan pasar modern, pelarangan penjualan rokok secara eceran dan kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya