Selebgram Wonogiri Sebarkan Judi Online, Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Ilustrasi Judi Online
Sumber :
  • Freepik

Wonogiri, VIVA – Seorang selebgram wanita berinisial CDA (23) dari Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri, ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Wonogiri karena diduga menyebarkan situs judi online melalui media sosial. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

600 Ribu Rekening Bermasalah Bisa Dapat Bansos Lagi, Mensos Beberkan Alasannya

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengungkapkan bahwa penangkapan CDA berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Pada Kamis, 24 Oktober 2024, petugas menemukan akun media sosial @Cecedaaa yang membagikan link berisi konten perjudian.

Ilustrasi Judi Online

Photo :
  • Pexels.com
Jaksa Tuntut 12 Tahun, Hakim Hanya Vonis 4 Tahun! Nasib Darmawati di Kasus Judol Komdigi Bikin Geleng Kepala

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan CDA pada hari Jumat, 25 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa akun tersebut adalah miliknya dan mengakui mendapatkan imbalan uang untuk menyebarkan link perjudian.

"Dari hasil pemeriksaan, kami telah mengantongi dua alat bukti, berupa keterangan saksi, ATM, HP, dan jejak digital," kata AKP Anom Prabowo. CDA kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Rajo Emirsyah, Terdakwa Judol Komdigi Divonis 10 Tahun!

Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP. (Agus S/Wonogiri)

Pakar hukum tata negara sekaligus eks Menko Polhukam, Mahfud MD di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024

Mahfud MD: Budi Arie Harusnya Sudah Lama Jadi Tersangka Kasus Judi Online Kominfo

Mahfud MD menilai eks Menkop Budi Arie seharusnya sudah lama jadi tersangka kasus judi online Kominfo, sebut bukti pengangkatan pejabat hingga rekaman CCTV.

img_title
VIVA.co.id
17 September 2025