Selebgram Wonogiri Sebarkan Judi Online, Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Ilustrasi Judi Online
Sumber :
  • Freepik

Wonogiri, VIVA – Seorang selebgram wanita berinisial CDA (23) dari Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri, ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Wonogiri karena diduga menyebarkan situs judi online melalui media sosial. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Budi Arie Dilaporkan Kader PDIP ke Bareskrim Polri terkait Tudingan Dalang Framing Judi Online

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengungkapkan bahwa penangkapan CDA berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Pada Kamis, 24 Oktober 2024, petugas menemukan akun media sosial @Cecedaaa yang membagikan link berisi konten perjudian.

Ilustrasi Judi Online

Photo :
  • Pexels.com
PDIP Minta Budi Arie Bersikap Jantan: Jangan Cari Kambing Hitam!

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan CDA pada hari Jumat, 25 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa akun tersebut adalah miliknya dan mengakui mendapatkan imbalan uang untuk menyebarkan link perjudian.

"Dari hasil pemeriksaan, kami telah mengantongi dua alat bukti, berupa keterangan saksi, ATM, HP, dan jejak digital," kata AKP Anom Prabowo. CDA kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

OJK Sebut Masyarakat Masih Banyak Tertipu Judol, Situsnya Disamarkan jadi Dongeng Anak

Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP. (Agus S/Wonogiri)

Ilustrasi bunuh diri

Terpopuler: Pegawai Bank Indonesia Lompat dari Lantai 15, PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim

Seorang Pegawai Bank Indonesia menjadi sorotan artikelnya di Kanal News VIVA sepanjang Selasa, 27 Mei 2025. Sebab, pegawai Bank Indonesia ini bunuh diri dengan melompat.

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025