Pengakuan Mencengangkan Pria di Tambora yang Bawa Kabur ABG, Dicabuli di Beberapa Lokasi
Jakarta, VIVA - Seorang pria berinisial SB (34) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Bagaimana tidak, yang bersangkutan nekat membawa kabur seorang anak perempuan masih dibawah umur berusia 17 tahun.
Bukan cuma melarikan korban, SB juga melakukan hal yang tak pantas dengan melakukan hubungan intim layaknya suami istri di berbagai lokasi, termasuk hotel dan kontrakan. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan orang tua korban.
"Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam di daerah Karawang," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora, Ajun Komisaris Polisi Sudrajat Djumantara, Kamis, 31 Juli 2025.
Dia mengungkap, kronologi penangkapan SB (34) bermula ketika orang tua korban, SL, melaporkan anaknya hilang pada 23 Juni 2025. Setelah mencari ke sejumlah lokasi, termasuk Muara Angke dan Karawang, polisi akhirnya membekuk SB di sebuah kontrakan di Karawang.
Dalam pemeriksaan, SB dan korban mengaku telah berhubungan intim sejak April 2025 di berbagai tempat, termasuk hotel dan rumah keluarga pelaku. SB kini dikenakan Pasal 332 Ayat (1) ke 1e dan atau 2e KUHP dan atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang melarikan perempuan yang belum dewasa (dibawah umur) dan atau melakukan hubungan suami istri dengan anak perempuan dibawah umur.
Dia terancam hukuman tiga tahun hingga maksimal 12 tahun penjara. "Dimana antara pelaku dengan korban sudah berkenalan kurang lebih sekitar 4 bulan dan korban dijanjikan akan di nikahi oleh pelaku," kata Sudrajat.
