Pengakuan Mencengangkan Pria di Tambora yang Bawa Kabur ABG, Dicabuli di Beberapa Lokasi

Pria pelaku pencabulan anak di Tambora
Sumber :

Jakarta, VIVA - Seorang pria berinisial SB (34) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Bagaimana tidak, yang bersangkutan nekat membawa kabur seorang anak perempuan masih dibawah umur berusia 17 tahun.

Ngotot Fitnah Anak Ruben, Akun Medsos Ini Diincar Pasal Berlapis Polisi

Bukan cuma melarikan korban, SB juga melakukan hal yang tak pantas dengan melakukan hubungan intim layaknya suami istri di berbagai lokasi, termasuk hotel dan kontrakan. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan orang tua korban.

"Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam di daerah Karawang," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora, Ajun Komisaris Polisi Sudrajat Djumantara, Kamis, 31 Juli 2025.

Bos PT Food Station Tjipinang Jaya Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Terancam 20 Tahun Penjara

Dia mengungkap, kronologi penangkapan SB (34) bermula ketika orang tua korban, SL, melaporkan anaknya hilang pada 23 Juni 2025. Setelah mencari ke sejumlah lokasi, termasuk Muara Angke dan Karawang, polisi akhirnya membekuk SB di sebuah kontrakan di Karawang.

Dalam pemeriksaan, SB dan korban mengaku telah berhubungan intim sejak April 2025 di berbagai tempat, termasuk hotel dan rumah keluarga pelaku. SB kini dikenakan Pasal 332 Ayat (1) ke 1e dan atau 2e KUHP dan atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang melarikan perempuan yang belum dewasa (dibawah umur) dan atau melakukan hubungan suami istri dengan anak perempuan dibawah umur.

Chasrul Bunuh dan Kuras Harta Wanita Lansia di Binjai, Sempat Rekayasa Kematian Korban

Dia terancam hukuman tiga tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.  "Dimana antara pelaku dengan korban sudah berkenalan kurang lebih sekitar 4 bulan dan korban dijanjikan akan di nikahi oleh pelaku," kata Sudrajat.

Ruben Onsu dan sang putri.

Ruben Onsu Spill Pembully Putrinya Ternyata Ibu-ibu, Terancam 8 Tahun Penjara

Ruben Onsu melaporkan akun media sosial @vina.run ke Polda Metro Jaya. Akun tersebut diduga menyebarkan fitnah sekaligus merundung anak perempuannya.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025