Anggota Ormas di Medan Diculik, Ditusuk, Lalu Dibuang ke Laut Aceh Gara-Gara Utang Narkoba
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Medan, VIVA – Kasus penculikan dan pembunuhan sadis menimpa anggota organisasi masyarakat (ormas) di Medan berinisial SSL. Korban disergap, ditusuk, lalu jasadnya dibuang ke tengah laut di perairan Bireuen, Aceh, dengan pemberat batu.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengamankan tujuh tersangka, masing-masing M (eksekutor), AFP, SP, ZI, II, A, dan AB. Otak pelaku bernama Iskandar Daud hingga kini belum ditangkap.
“Tujuh tersangka berhasil ditangkap,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Komisaris Besar Poliai Ricko Taruna Mauruh, Senin, 11 Agustus 2025.
Adapun peristiwa bermula Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di parkiran Diskotik Blue Star, Jalan Binjai, Kota Binjai. Para pelaku menyergap korban, merusak ban mobilnya, menusuk paha dengan sangkur, lalu memasukkannya ke bagasi mobil.
Korban kemudian dibawa ratusan kilometer menuju Aceh. Setibanya di Bireuen, tersangka lain sudah menunggu. Jasad korban lalu dibungkus karung, diikat batu sebagai pemberat, lalu diangkut dengan perahu ke tengah laut Pante Rheng, Samalanga, sebelum dibuang.
Menurut Kombes Ricko, motif pembunuhan bermula dari utang narkotika. Iskandar Daud memerintahkan anak buahnya untuk menculik dan menghabisi korban. Kasus ini terungkap setelah istri korban, Pipit Widari, melapor ke polisi pada 25 April 2025.
Pihaknya bergerak cepat dan menangkap para tersangka di Langsa, Aceh Timur, hingga pintu tol Helvetia, Medan. Polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pelaku, dan handphone.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan (maksimal 12 tahun penjara) dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan (maksimal 15 tahun penjara).
"Kita minta pelaku segera menyerahkan diri,” katanya.
