2 Kali Mangkir, Anggota DPRD Singkawang Ditangkap karena Dugaan Kasus Cabul

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ientrymail.com

Pontianak, VIVA – Polisi mengamankan anggota DPRD Kota Singkawang, Kalimantan Barat, berinisial HA. Oknum anggota DPRD itu dibekuk karena dugaan kasus pencabulan.

HA ditangkap karena yang bersangkutan tak pernah hadir dalam pemeriksaan sebanyak dua kali. HA dijemput paksa petugas kepolisian di rumah anaknya di Kota Pontianak.

Setelah dilakukan pengecekan kesehatan, HA langsung digiring ke Mapolres Singkawang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Betul, yang bersangkutan kami tangkap di Pontianak kemarin," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Senin, 4 November 2024.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya

Photo :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Raden Petit menuturkan, saat ini HA sudah dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, HA langsung dilakukan penahanan.

"Yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil namun, tidak hadir. Pada panggilan ketiga disertai dengan perintah membawa (tangkap)," ujar Raden Petit.

Diketahui, tersangka HA selalu beralasan sakit saat hendak diperiksa polisi. Upaya HA itu seperti misalnya surat yang dia kirim ke penyidik pada tanggal 17 September 2024. 
Padahal, di waktu bersamaan HA menghadiri acara pelantikan dirinya sebagai anggota DPRD Singkawang. 

Pramono Didesak Ganti Camat dan Lurah yang Tak Kerja Profesional

Kasus SH berawal dari laporan ibu korban ke Polres Singkawang pada Kamis 11 Juli 2024. Dalam dokumen pelaporan yang diterima, terlapor HA diduga melakukan pencabulan sebanyak dua kali.

Dugaan aksi cabul itu terjadi di indekos milik terlapor sekitar pada Juli 2023. Saat itu, korban yang tengah mencabut rumput dekat kolam renang dibujuk rayu hingga terjadi persetubuhan. 

Laporkan Anggota DPRD Sumut ke Polisi, Lidya Pramugari Wings Air: Saya Alami Penganiayaan di Pesawat

Korban disebut terpaksa menuruti pelaku karena diancam utang indekos orangtua korban akan ditagih. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku memberi korban uang Rp50 ribu.

Kemudian, tragedi kedua di kontrakan yang ditempati korban, pada 1 Maret 2024. Saat ibu korban pergi, terlapor datang lalu melakukan upaya persetubuhan tapi ditolak korban. 

Dokter Cabul di Garut Tahu Sedang Diburu, Ditangkap Usai Terjebak Taktik Polisi

Namun, saat itu, oknum cabul sempat melalukan pelecehan dengan memegang tubuh korban. 

Setelah ditetapkan tersangka, HA sempat mengajukan gugatan praperadilan. Namun, gugatannya ditolak hakim Pengadilan Negeri Singkawang.

HA, Anggota DPRD Singkawang kasus pencabulan disidang

Jelang Vonis, Anggota DPRD Singkawang HA Tuding Kasusnya Politis

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Singkawang menuntut 10 tahun penjara terhadap oknum anggota DPRD Singkawang, HA terkait kasus persetubuhan anak

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2025