Kejagung Siap Panggil Ulang Riza Chalid yang Mangkir
- Foe Peace/VIVA
Jakarta, VIVA - Pengusaha minyak ternama Mohammad Riza Chalid, yang jadi tersangka atas korupsi dugaan tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018-2023, mangkir panggilan pertamanya.
Yang bersangkutan harusnya diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Kamis, 24 Juli 2025. Tapi, dirinya tidak hadir ke Kejaksaan Agung.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil yang pertama, pada hari Kamis kemarin. Tapi, yang bersangkutan tidak hadir, info dari penyidik, dan tidak ada konfirmasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, Minggu, 27 Juli 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna (tengah)
- Foe Peace/VIVA
Untuk itu, kini Korps Adhyaksa akan memanggil lagi Riza Chalid untuk yang kedua kalinya. Tapi, tidak dirinci soal kapan perisnya pemeriksaan kedua Riza Chalid ini dilakukan. Anang cuma berujar Riza Chalid dipanggil pekan depan.
"Dan dalam waktu dekat atau dekat atau pekan depan mungkin akan di agendakan pemanggilan yang kedua," kata dia.
Pihaknya sendiri belum berencana melakukan upaya paksa membawa Riza Chalid. Sebab, mereka fokus pada prosedur pemanggilan Riza Chalid sesuai aturan yang ada.
"Sampai saat ini masih kita sesuaikan dengan hukum acara, kita panggil dulu. Secara aturannya nanti setelah itu baru kita akan mengambil tindakan-tindakan yang dirasakan perlu untuk penegakan hukum," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Korps Adhyaksa bakal memanggil pengusaha minyak ternama Mohammad Riza Chalid, yang jadi tersangka atas korupsi dugaan tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018-2023.
Yang bersangkutan akan segera dipanggil nanti oleh penyidik sebagai tersangka. Itu dijadwalkan sekitar minggu depan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Kamis, 17 Juli 2025.
Adapun Riza melakukan perbuatan melawan hukum, antara lain menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Saat itu, imbuh Qohar, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.